2 Pengurus Partai Politik Jadi Anggota KPPS di Blora, Kok Bisa?
Senin, 29 Januari 2024 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim membenarkan temuan tersebut dan menjelaskan bahwa laporan berasal dari klarifikasi Panwascam Jepan.
"Panwascam Jepan telah mengklarifikasi kedua orang tersebut dan melaporkannya ke Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Berdasarkan fakta dan data yang ditemukan di lapangan, Andyka Fuad Ibrahim menyatakan bahwa kedua orang tersebut terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik. Langkah-langkah tindak lanjut sudah diambil oleh Bawaslu, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Muhammad Makrus yang turut hadir dalam pembukaan simulasi pencoblosan di TPS 7 Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora mengatakan bahwa jika temuan dari Bawaslu terbukti, sebaiknya dilakukan pergantian antar waktu atau pengisian ulang jabatan (PAW).
"Panwascam Jepan telah mengklarifikasi kedua orang tersebut dan melaporkannya ke Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Berdasarkan fakta dan data yang ditemukan di lapangan, Andyka Fuad Ibrahim menyatakan bahwa kedua orang tersebut terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik. Langkah-langkah tindak lanjut sudah diambil oleh Bawaslu, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Muhammad Makrus yang turut hadir dalam pembukaan simulasi pencoblosan di TPS 7 Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora mengatakan bahwa jika temuan dari Bawaslu terbukti, sebaiknya dilakukan pergantian antar waktu atau pengisian ulang jabatan (PAW).
(shf)
Lihat Juga :