2 Pengurus Partai Politik Jadi Anggota KPPS di Blora, Kok Bisa?

Senin, 29 Januari 2024 - 17:34 WIB
loading...
2 Pengurus Partai Politik...
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan kasus dua pengurus parpol peserta Pemilu 2024 menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Foto/iNews TV/Heri Purnomo
A A A
BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengungkap kasus dua pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kedua pengurus parpol itu diangkat menjadi anggota KPPS pada pelantikan serentak yang berlangsung Kamis (24/1/2024) lalu.



Temuan ini berawal saat Bawaslu Kabupaten Blora menerima laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jepan.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa dua orang pengurus partai politik aktif berhasil menjadi anggota KPPS.

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim membenarkan temuan tersebut dan menjelaskan bahwa laporan berasal dari klarifikasi Panwascam Jepan.

"Panwascam Jepan telah mengklarifikasi kedua orang tersebut dan melaporkannya ke Bawaslu," ujarnya.



Berdasarkan fakta dan data yang ditemukan di lapangan, Andyka Fuad Ibrahim menyatakan bahwa kedua orang tersebut terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik. Langkah-langkah tindak lanjut sudah diambil oleh Bawaslu, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Muhammad Makrus yang turut hadir dalam pembukaan simulasi pencoblosan di TPS 7 Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora mengatakan bahwa jika temuan dari Bawaslu terbukti, sebaiknya dilakukan pergantian antar waktu atau pengisian ulang jabatan (PAW).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)