Darurat Corona, Risma Penuhi Nazar 'Ngepel' Lantai Sekolah
Kamis, 30 April 2020 - 20:15 WIB
loading...
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengepel lantai Sekolah Dasar (SD) Negeri Ketabang I/288 Surabaya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkot Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini wajahnya berkaca-kaca ketika tiba di Sekolah Dasar (SD) Negeri Ketabang I/288 Surabaya. Sebuah sapu diraihnya beserta dengan pel lantai yang ada di sekolah, Kamis (30/4/2020).
Kedatangannya yang mendadak ini ingin memenuhi janji nazarnya untuk mengepel lantai dan membersihkan sekolah tersebut. Beberapa waktu yang lalu ia pernah berucap untuk mengepel lantai sekolah tersebut ketika keinginannya terpenuhi.
Nazar mengepel lantai itu dilakukan Risma setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkot Surabaya, tertanggal 29 Oktober 2019, No. 3070 K/ PDT/ 2019. Meski pengajuan Kasasi ini ditempuh setelah proses yang panjang, Risma mengaku, tetap berusaha keras untuk mempertahankan aset bangunan sekolah bersejarah itu.
"Saya berjuang hampir sekitar lima tahun, dan kemarin ada keputusan MA dan kami menang," kata Risma.
Ia melanjutkan, pada 2018 Risma menetapkan bangunan sekolah ini sebagai cagar budaya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 188.45/187/436.1.2/2018, tanggal 26 Juni 2018.
Bukan tanpa alasan jika wali kota perempuan pertama di Surabaya ini memutuskan demikian. Pasalnya, aula SDN Ketabang 1/288 Surabaya ini dahulu merupakan bagian dari "Frobel School" (Sekolah Taman Kanak-kanak) yang didirikan pada 1932. Beberapa tokoh nasional Indonesia juga pernah menempuh pendidikan di sekolah ini.
"Sekolah ini sangat bersejarah untuk Kota Surabaya. Menteri Pendidikan yang dulu, Pak Wardiman Joyonegoro sekolah di sini, terus Pak Try Sutrisno (mantan Wakil Presiden RI) juga sekolah di sini," tegasnya.
Kedatangannya yang mendadak ini ingin memenuhi janji nazarnya untuk mengepel lantai dan membersihkan sekolah tersebut. Beberapa waktu yang lalu ia pernah berucap untuk mengepel lantai sekolah tersebut ketika keinginannya terpenuhi.
Nazar mengepel lantai itu dilakukan Risma setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkot Surabaya, tertanggal 29 Oktober 2019, No. 3070 K/ PDT/ 2019. Meski pengajuan Kasasi ini ditempuh setelah proses yang panjang, Risma mengaku, tetap berusaha keras untuk mempertahankan aset bangunan sekolah bersejarah itu.
"Saya berjuang hampir sekitar lima tahun, dan kemarin ada keputusan MA dan kami menang," kata Risma.
Ia melanjutkan, pada 2018 Risma menetapkan bangunan sekolah ini sebagai cagar budaya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 188.45/187/436.1.2/2018, tanggal 26 Juni 2018.
Bukan tanpa alasan jika wali kota perempuan pertama di Surabaya ini memutuskan demikian. Pasalnya, aula SDN Ketabang 1/288 Surabaya ini dahulu merupakan bagian dari "Frobel School" (Sekolah Taman Kanak-kanak) yang didirikan pada 1932. Beberapa tokoh nasional Indonesia juga pernah menempuh pendidikan di sekolah ini.
"Sekolah ini sangat bersejarah untuk Kota Surabaya. Menteri Pendidikan yang dulu, Pak Wardiman Joyonegoro sekolah di sini, terus Pak Try Sutrisno (mantan Wakil Presiden RI) juga sekolah di sini," tegasnya.
Lihat Juga :