Dua Pengeroyok Hitler Nababan Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 23 Mei 2018 - 12:31 WIB
Dua Pengeroyok Hitler...
Dua Pengeroyok Hitler Nababan Ditetapkan sebagai Tersangka
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan dua orang tersangka kasus pemukulan terhadap anggota DPRD Karawang Hitler Nababan hingga babak belur. Berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu N dan AM. Tidak tertutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan akan ada tersangka lain.

"Kami sudah memeriksa sekitar tujuh orang yang ada di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lainnya. Saat ini pemeriksaan masih berjalan dan tersangka belum kita tahan," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Rabu (23/5/2018).

Seperti diketahui anggota DPRD Karawang dari Fraksi Demokrat Hitler Nababan dihakimi massa di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Selasa (22/5/2018) kemarin. Hitler dituding menghina ulama setelah mengirim meme bergambar Habib Rizieq dan Amien Rais sedang mengendarai kompresor.

Meme yang dikirim ke grup WhatsApp khusus anggota DPRD ini menyebar ke publik hingga membuat sebagian masyarakat Karawang marah. Elemen ormas Islam yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang menyoal ini hingga mendatangi Kantor DPRD Karawang untuk mencari Hitler.

Upaya mediasi dilakukan pengurus DPC Demokrat Karawang dengan ormas Islam di Gedung Paripurna DPRD. Namun sebelum mediasi dilakukan sejumlah orang tidak kuasa menahan amarah ketika melihat Hitler dan langsung mengeroyok Hitler hingga babak belur.

"Kasus pengeroyokan ini berbeda dengan kasus sebelumnya. Ini murni pidana dan kita proses lebih lanjut. Saat ini sudah dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dan proses pemeriksaan masih berjalan terus. Kalau dalam pemeriksaan selanjutnya mungkin saja akan ada tersangka lainnya," katanya. (Baca Juga: Menghina Tokoh Agama, Anggota DPRD Karawang Dihajar Massa(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)