Dituding Maling Ayam, Lansia Bojonegoro Diseret ke Pengadilan dengan Pasal Berlapis
Sabtu, 27 Januari 2024 - 09:44 WIB
loading...
A
A
A
Gagalnya upaya tersebut lantaran tersangka tak mau minta maaf dan mengakui perbuatanya, sedangkan pelapor sebelumnya juga tak mau mencabut laporanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, idealnya kasus ini diselesaikan di tingkat desa tidak sampai di peradilan. “Bahkan terahir berupaya melakukan RJ, tapi juga tidak bisa,” kata Muji kepada wartawan.
Penasihat hukum terdakwa Mohammad Hanafi mengatakan, jika upaya kekeluargaan dan RJ itu gagal lantaran terdakwa menolak untuk minta maaf, dan mengakui perbuatanya, hal itu karena dia merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.
Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara, lantaran korban mengaku alami kerugian hingga Rp4,5 juta rupiah.
(ams)
Lihat Juga :