KPU Deliserdang Cek Langsung Putusan Kasasi Bakal Paslon Sofyan-Jamilah

Senin, 21 Mei 2018 - 16:45 WIB
KPU Deliserdang Cek Langsung Putusan Kasasi Bakal Paslon Sofyan-Jamilah
KPU Deliserdang Cek Langsung Putusan Kasasi Bakal Paslon Sofyan-Jamilah
A A A
DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang mengecek langsung putusan kasasi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Hj Jamilah yang maju dari jalur persorangan (independen) ke Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indra Prayoga menjelaskan yang berangkat mengecek putusan ke MA adalah Sekretaris KPU Kabupaten Deliserdang M Abduh dan Kasubbag Hukum Hendri Hasibuan. "Hari ini kita cek langsung ke Jakarta putusan MA apakah sudah ada putusannya atau tidak," ujarnya, Senin (21/5/2018).

Menurut Boby, pengecekan langsung putusan MA dilakukan karena hari ini pemesanan terakhir surat suara. "Hari ini pemesanan surat suara sehingga harus dicek langsung. Informasinya tanggal 17 Mei 2018 sudah putusan, KPU Deliserdang harus mendapat putusan dari MA," terangnya.

Boby mengatakan, jika MA menerima kasasi yang diajukan bakal paslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah, maka pihaknya akan langsung memesan surat suara seraya penetapan pasangan calon (paslon) dan pencabutan nomor urut. "Tapi jika MA menolak kasasi Sofyan Nasution - Hj Jamilah, kita akan langsung mencetak surat suara tanpa penetapan paslon dan pencabutan nomor urut," tegasnya.

Boby juga menjelaskan akibat adanya kasasi MA tersebut, dua agenda tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang ditunda yaitu debat paslon calon atau penajaman visi dan misi paslon yang seharusnya dilaksanakan pada 12 Mei 2018 dan pencetakan surat suara seharusnya pada 17 April 2018. "Kita akan mencetak surat suara sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.165.765 ditambah 2,5 persen," jelas Boby.

Sebelumnya, Sofyan Nasution yang merupakan Ketua DPD Partai Perindo Deliserdang berdampingan dengan Hj Jamilah yang maju bakal paslon Bupati - Wakil Bupati dari jalur independen mengajukan kasasi ke MA pada 17 April 2018.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4059 seconds (0.1#10.140)