Akibat Wabah COVID-19, 62.848 Buruh di Jabar Dirumahkan dan Kena PHK
Kamis, 30 April 2020 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Dari total 62.848 pekerja yang terkena kebijakan dirumahkan dan PHK, ujar Agus, baru 49.503 orang yang melengkapi data by name by address di Disnakertrans Jabar.
Agus mengimbau, para pekerja yang terkena imbas dirumahkan dan di-PHK segera mendaftar Program Kartu Pra-kerja. "Program kartu pra kerja ini dilaksanakan secara online. Jadi kami mohon dan sarankan kepada teman-teman pekerja di-PHK dan dirumahkan segera daftar ke Kartu Pra Kerja," ujar dia.
Terkait masalah upah atau pesangon bagi buruh yang dirumahkan dan di-PHK, Agus menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menginstruksikan agar persoalan itu diselesaikan dalam kerangka bipatrit antara buruh dan perusahaan disaksikan oleh dinas ketenagakerjaan daerah.
"Artinya ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja Namun sampai hari ini belum ada yang mengadukan tentang masalah PHK baik menyangkut upah, pesangon, maupun yang lain," tutur Agus.
Agus mengimbau, para pekerja yang terkena imbas dirumahkan dan di-PHK segera mendaftar Program Kartu Pra-kerja. "Program kartu pra kerja ini dilaksanakan secara online. Jadi kami mohon dan sarankan kepada teman-teman pekerja di-PHK dan dirumahkan segera daftar ke Kartu Pra Kerja," ujar dia.
Terkait masalah upah atau pesangon bagi buruh yang dirumahkan dan di-PHK, Agus menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menginstruksikan agar persoalan itu diselesaikan dalam kerangka bipatrit antara buruh dan perusahaan disaksikan oleh dinas ketenagakerjaan daerah.
"Artinya ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja Namun sampai hari ini belum ada yang mengadukan tentang masalah PHK baik menyangkut upah, pesangon, maupun yang lain," tutur Agus.
(awd)
Lihat Juga :