Sakit Hati Diputuskan Artis FTV, NZ Sebar Video Mesum dan Dijual di Situs Online
Rabu, 24 Januari 2024 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan NZ di rumah orang tuanya di Cianjur," kata Aszhari.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone.
Baca juga; Polres Salatiga Tetapkan Perekam Video Mesum sebagai Tersangka
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone.
Baca juga; Polres Salatiga Tetapkan Perekam Video Mesum sebagai Tersangka
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :