Sakit Hati Diputuskan Artis FTV, NZ Sebar Video Mesum dan Dijual di Situs Online
Rabu, 24 Januari 2024 - 18:14 WIB
loading...
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan. Foto/Ricky Susan
A
A
A
CIANJUR - Seorang pemuda berinisial NZ, 23, diduga menyebar dan menjual video mesum mantan pacarnya yang juga seorang artis pemain FTV. Pelaku sudah ditangkap polisi dan mengaku sakit hati diputuskan oleh pacarnya.
“Pelaku sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban yang sudah berpacaran selama empat tahun. Kemudian pelaku menyebarluaskan video mesum mantan pacarnya dan menjualnya di situs online," ujar Kapolres Cianjur , AKBP Aszhari Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/1/2024).
Aszhari menjelaskan, bahwa pelaku merupakan warga Cianjur dan korbannya berinisial AR (24) warga Kecamatan Cilaku. Keduanya sudah menjalin pasangan kekasih selama 4 tahun. Pasangan tersebut sebelumya sering berbuat mesum sambil direkam juga melakukan video call mesum.
Baca juga; Heboh Video Mesum Beredar Usai Lamaran Pemuda Ditolak
Pelaku menjual video korban seharga Rp200.000 hingga Rp500.000 tergantung panjang durasi video. Tidak terima video dirinya disebar pelaku, korban langsung melaporkannya ke Polres Polres Cianjur karena merasa dirugikan dan tercemar.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan NZ di rumah orang tuanya di Cianjur," kata Aszhari.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone.
Baca juga; Polres Salatiga Tetapkan Perekam Video Mesum sebagai Tersangka
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Pelaku sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban yang sudah berpacaran selama empat tahun. Kemudian pelaku menyebarluaskan video mesum mantan pacarnya dan menjualnya di situs online," ujar Kapolres Cianjur , AKBP Aszhari Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/1/2024).
Aszhari menjelaskan, bahwa pelaku merupakan warga Cianjur dan korbannya berinisial AR (24) warga Kecamatan Cilaku. Keduanya sudah menjalin pasangan kekasih selama 4 tahun. Pasangan tersebut sebelumya sering berbuat mesum sambil direkam juga melakukan video call mesum.
Baca juga; Heboh Video Mesum Beredar Usai Lamaran Pemuda Ditolak
Pelaku menjual video korban seharga Rp200.000 hingga Rp500.000 tergantung panjang durasi video. Tidak terima video dirinya disebar pelaku, korban langsung melaporkannya ke Polres Polres Cianjur karena merasa dirugikan dan tercemar.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan NZ di rumah orang tuanya di Cianjur," kata Aszhari.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone.
Baca juga; Polres Salatiga Tetapkan Perekam Video Mesum sebagai Tersangka
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :