Gunakan Izin Tinggal Palsu, Warga Korea Selatan Ditangkap di Lombok
Rabu, 24 Januari 2024 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas selanjutnya memeriksa intensif tersangka. Termasuk mengirim surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan Konsulat Korea Selatan di Bali.
Baca juga; Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
“Berdasarkan surat balasan dari Ditintellkam Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa Kitap tersebut tidak sah/palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah Warga Negara Korea Selatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GMB melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit telepon genggam serta satu buah Kitap palsu milik GMB.
Baca juga; Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
“Berdasarkan surat balasan dari Ditintellkam Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa Kitap tersebut tidak sah/palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah Warga Negara Korea Selatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GMB melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit telepon genggam serta satu buah Kitap palsu milik GMB.
(wib)
Lihat Juga :