Dicekoki Miras hingga Mabuk, Siswi SMP Diperkosa 3 Pria Bergiliran
loading...
A
A
A
MAROS - Seorang gadis berusia 15 tahun, siswi SMP di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diperkosa tiga remaja di bawah umur secara bergantian. Mirisnya lagi, korban dicekoki miras sebelum diperkosa beramai-ramai.
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle mengatakan, ketiga pelaku kini telah ditangkap dan diamankan polisi.
"Masing-masing pelaku berinisial SA (15), A (15) dan AS (18). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Pelaku yang dewasa sopir angkutan barang daerah," katanya, kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Dilanjutkan dia, salah satu pelaku merupakan pacar korban. Dia awalnya mengajak korban untuk bertemu. Lalu, korban dibawah ke rumah salah satu pelaku lainnya dan di sana, korban dipaksa minum miras.
"Setelah mabuk, pacar korban lalu melakukan pemerkosaan. Baru kemudian dua rekannya," sambungnya.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Peristiwa itu lalu diteruskan kepada pihak kepolisian dan para pelaku langsung dijemput paksa petugas di rumah masing-masing.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, korban masih trauma akibat pemerkosaan itu.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle mengatakan, ketiga pelaku kini telah ditangkap dan diamankan polisi.
"Masing-masing pelaku berinisial SA (15), A (15) dan AS (18). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Pelaku yang dewasa sopir angkutan barang daerah," katanya, kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Dilanjutkan dia, salah satu pelaku merupakan pacar korban. Dia awalnya mengajak korban untuk bertemu. Lalu, korban dibawah ke rumah salah satu pelaku lainnya dan di sana, korban dipaksa minum miras.
"Setelah mabuk, pacar korban lalu melakukan pemerkosaan. Baru kemudian dua rekannya," sambungnya.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Peristiwa itu lalu diteruskan kepada pihak kepolisian dan para pelaku langsung dijemput paksa petugas di rumah masing-masing.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, korban masih trauma akibat pemerkosaan itu.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(san)