146.267 Pekerja di Cimahi Didaftarkan Dapat BLT dari Pemerintah Pusat
Rabu, 12 Agustus 2020 - 02:01 WIB
loading...
A
A
A
Disinggung soal pekerja swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Uce menjawab tidak terdapat dalam syarat yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terlebih ada syarat dimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang harus terbayarkan sampai Juni 2020.
"Ya kan yang menentukan dan verifikasi pusat, jadi sepertinya pekerja yang di PHK tidak masuk dalam program ini," jelasnya. (Baca juga : Tak Dapat Gaji Tambahan Rp600 Ribu dari Pemerintah Harap Tenang, Menkeu Beri Bansos )
Nantinya, jika telah terverifikasi setiap karyawan swasta akan mendapatkan BLT Rp600.000/bulan selama empat kali. Subsidi bagi pekerja swasta dengan upah di bawah Rp5 juta itu akan langsung masuk ke rekening penerima manfaat. Rekeningnya sesuai dengan yang didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pembayarannya direncanakan setiap dua bulan sekali.
"Kami berharap dari angka yang diusulkan, minimal 100 ribu pekerja di Cimahi bisa tercover program bantuan tersebut," tandasnya.
"Ya kan yang menentukan dan verifikasi pusat, jadi sepertinya pekerja yang di PHK tidak masuk dalam program ini," jelasnya. (Baca juga : Tak Dapat Gaji Tambahan Rp600 Ribu dari Pemerintah Harap Tenang, Menkeu Beri Bansos )
Nantinya, jika telah terverifikasi setiap karyawan swasta akan mendapatkan BLT Rp600.000/bulan selama empat kali. Subsidi bagi pekerja swasta dengan upah di bawah Rp5 juta itu akan langsung masuk ke rekening penerima manfaat. Rekeningnya sesuai dengan yang didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pembayarannya direncanakan setiap dua bulan sekali.
"Kami berharap dari angka yang diusulkan, minimal 100 ribu pekerja di Cimahi bisa tercover program bantuan tersebut," tandasnya.
(nun)
Lihat Juga :