Sidang Vonis Kasus SPG Diperkosa Ditunda, RPA Perindo Perjuangkan Keadilan bagi Korban
Kamis, 18 Januari 2024 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk tuntutan selama 14 tahun penjara, ia menilai sangat pantas untuk kedua terdakwa karena melakukan perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.
RPA Partai Perindo yang merupakan pendamping korban berharap agar majelis hakim memutuskan terhadap kedua terdakwa ini dengan rasa keadilan terhadap korban. Terkait kondisi korban, bahwa korban masih mengalami trauma atas peristiwa sadis yang menimpanya.
Sebelumnya diketahui, kedua terdakwa telah merencanakan aksi bejatnya ini. Keduanya merampok dan memperkosa korban dengan modus seolah-olah akan membeli mobil dari showroom tempat korban bekerja di wilayah Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Juli 2023 lalu.
Baca juga: Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
Usai melakukan aksi, korban pun dibuang di wilayah Kabupaten Bogor. Kedua pelaku akhirnya dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.
RPA Partai Perindo yang merupakan pendamping korban berharap agar majelis hakim memutuskan terhadap kedua terdakwa ini dengan rasa keadilan terhadap korban. Terkait kondisi korban, bahwa korban masih mengalami trauma atas peristiwa sadis yang menimpanya.
Sebelumnya diketahui, kedua terdakwa telah merencanakan aksi bejatnya ini. Keduanya merampok dan memperkosa korban dengan modus seolah-olah akan membeli mobil dari showroom tempat korban bekerja di wilayah Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Juli 2023 lalu.
Baca juga: Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
Usai melakukan aksi, korban pun dibuang di wilayah Kabupaten Bogor. Kedua pelaku akhirnya dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.
(kri)
Lihat Juga :