Sidang Vonis Kasus SPG Diperkosa Ditunda, RPA Perindo Perjuangkan Keadilan bagi Korban

Kamis, 18 Januari 2024 - 12:35 WIB
loading...
Sidang Vonis Kasus SPG...
Partai Perindo mendampingi persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai perkosaan terhadap SPG showroom mobil di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Partai Perindo mendampingi persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai perkosaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Iswadi, sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (17/1/2024). Akan tetapi, sidang yang beragendakan putusan terhadap kedua terdakwa Raeza (30) dan Jeremiaa (30) harus ditunda.

Baca juga: RPA Perindo Pastikan Kawal Terus Sidang Kasus SPG Diperkosa di Bekasi, Minta Pelaku Dituntut Hukuman Berat

Penundaan sidang putusan vonis ini karena restitusi atau ganti rugi sebesar Rp77.400.000 belum diakomodir majelis hakim.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan sidang kali ini yang seharusnya merupakan keputusan vonis oleh majelis hakim harus ditunda. Sebab, restitusi atau ganti rugi untuk korban belum diakomodir pihak majelis hakim.

Sementara untuk tuntutan selama 14 tahun penjara, ia menilai sangat pantas untuk kedua terdakwa karena melakukan perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.

RPA Partai Perindo yang merupakan pendamping korban berharap agar majelis hakim memutuskan terhadap kedua terdakwa ini dengan rasa keadilan terhadap korban. Terkait kondisi korban, bahwa korban masih mengalami trauma atas peristiwa sadis yang menimpanya.

Sebelumnya diketahui, kedua terdakwa telah merencanakan aksi bejatnya ini. Keduanya merampok dan memperkosa korban dengan modus seolah-olah akan membeli mobil dari showroom tempat korban bekerja di wilayah Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Juli 2023 lalu.

Baca juga: Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru

Usai melakukan aksi, korban pun dibuang di wilayah Kabupaten Bogor. Kedua pelaku akhirnya dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved