Pembunuhan di Pantai Cinangka Serang Dipicu Video Hubungan Sesama Jenis
loading...
A
A
A
CILEGON - Misteri penemuan mayat di Pantai Cinangka, Kabupaten Serang, Banten akhirnya terkuak. Korban adalah Maskin warga Desa Kibin, Kabupaten Serang.
Dia meregang nyawa dengan luka bacok di bagian leher. Luka itu ternyata berasal dari senjata tajam yang dilayangkan oleh Ropiudin yang tak lain tetangganya sendiri.
Peristiwa berdarah itu akhirnya terungkap secara gamblang setelah Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksipada Rabu 17 Januari 2024.
Berlangsung di halaman kantor Ditpolairud Polda Banten, pelaku Ropiudin melakukan 36 Adegan. Disitu juga, pelaku mengadegankan ketika golok yang sudah dipersiapkannya dibacok ke bagian belakang leher korban.
”Rekonstruksi ini bagian dari penyempurnaan tindak pidana pembunuhan. Jadi tahapan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa tersangka itu memang pelakunya,” kata Kepala Bagian Operasional Ditpolairud Polda Banten, AKBP Akhmad.
Akhmad mengungkapkan, dalam gelaran rekonstruksi tersebut ada sebanyak 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Ada 36 adegan. Dari rekonstruksi itu pasal yang dipersangkakan 338 bisa 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Lebih jauh Ahmad menjelaskan, motif pembunuhan sendiri karena korban mengancam akan menyebar sebuah rekaman video hubungan penyimpangan seksual antara pelaku dengan korban. Diduga karena tertekan, tersangka menghabisi nyawa korban.
Menurut pengakuannya, pelaku ini merupakan pernah berhubungan sesama jenis. Jadi karena korban ini meminta terus atau bahkan menekan, bahwa hubungannya yang di video kan itu akan disebarkan, atau diberikan kepada keluarganya.
”Sehingga pelaku ini tertekan dan malu terhadap keluarganya,” tutur Ahmad.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Dia meregang nyawa dengan luka bacok di bagian leher. Luka itu ternyata berasal dari senjata tajam yang dilayangkan oleh Ropiudin yang tak lain tetangganya sendiri.
Peristiwa berdarah itu akhirnya terungkap secara gamblang setelah Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksipada Rabu 17 Januari 2024.
Berlangsung di halaman kantor Ditpolairud Polda Banten, pelaku Ropiudin melakukan 36 Adegan. Disitu juga, pelaku mengadegankan ketika golok yang sudah dipersiapkannya dibacok ke bagian belakang leher korban.
”Rekonstruksi ini bagian dari penyempurnaan tindak pidana pembunuhan. Jadi tahapan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa tersangka itu memang pelakunya,” kata Kepala Bagian Operasional Ditpolairud Polda Banten, AKBP Akhmad.
Akhmad mengungkapkan, dalam gelaran rekonstruksi tersebut ada sebanyak 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Ada 36 adegan. Dari rekonstruksi itu pasal yang dipersangkakan 338 bisa 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Lebih jauh Ahmad menjelaskan, motif pembunuhan sendiri karena korban mengancam akan menyebar sebuah rekaman video hubungan penyimpangan seksual antara pelaku dengan korban. Diduga karena tertekan, tersangka menghabisi nyawa korban.
Menurut pengakuannya, pelaku ini merupakan pernah berhubungan sesama jenis. Jadi karena korban ini meminta terus atau bahkan menekan, bahwa hubungannya yang di video kan itu akan disebarkan, atau diberikan kepada keluarganya.
”Sehingga pelaku ini tertekan dan malu terhadap keluarganya,” tutur Ahmad.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(ams)