Keluarga Korban Asusila di Parepare Dibebani Biaya Visum

Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:36 WIB
loading...
Keluarga Korban Asusila di Parepare Dibebani Biaya Visum
Biaya visum korban tindak asusila di Parepare dibebani biaya. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Keluarga korban tindak asusila di Parepare, dibebani biaya saat melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Andi Makkasau Parepare.

Mereka mengaku harus membayar sendiri biaya visum sebesar Rp270 ribu. Ironisnya, nota pembayaran visum dari rumah sakit justru berpindah tangan ke pihak yang diduga oknum petugas yang melakukan pendampingan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.



Hal itu diungkapkan M, ibu korban. Dia mengatakan, pasca melaporkan tindak asusila yang dilakukan 8 pelaku yang tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, bersama petugas pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare, dia menemani putrinya untuk melakukan visum.

"Setelah divisum, kami disuruh bayar. Kami pikir tidak ada biaya visum, apalagi kami memang dalam kesusahan. Untung saat itu, saya bawa uang," kata M.

Namun, kata M lagi, nota pembayaran biaya visum yang telah ditebusnya, justru dimintai oleh oknum petugas pendamping.

"Karena diminta, saya kasih. Saya juga tidak tahu, nota visum itu untuk apa. Saya berikan saja," ujarnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas DP3A Parepare, Rostina memastikan, jika biaya visum bagi korban kekerasan seksual, gratis karena anggarannya memang disiapkan oleh pemerintah.

"Kalau visum, kita gratiskan. Tidak ada kami pungut dari masyarakat. Pemerintah yang bayar," katanya singkat.

Namun hal berbeda dikatakan Sekretaris P2TP2A Dinas DP3A Parepare, Nilawati Andi Ridha. Dia mengatakan, visum merupakan retribusi yang diatur dalam Perda, sehingga tidak semua korban kekerasan seksual bisa digratiskan dengan layanan tersebut.

Gratis atau tidaknya layanan visum bagi korban asusila , kata Nilawati, sesuai laporan dari pendamping tehnis yang mendampingi korban.

"Jika korban dianggap mampu dan berasal dari keluarga mapan, maka dibayar oleh korban. Tapi jika tidak mampu, maka akan dibayarkan oleh P2TP2A dalam hal ini Dinas DP3A," paparnya.

Namun, kata Nilawati lagi, pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya nota pembayaran visum korban dalam data administrasi P2TP2A Parepare.

"Nanti kami crosh chek pada administrasi. Akan kami tanyakan ke pendamping tehnisnya. Tapi untuk layanan konsultasi dan medisnya, kami pastikan tak ada satu rupiah pun kami bebankan ke korban," tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus asusila anak yang terjadi di Parepare, melibatkan delapan pelaku, yang dalam perjalanannya ditetapkan tujuh tersangka, dengan dua laporan berbeda. Dua peristiwa berbeda yang dialami korban, terjadi hanya selang beberapa jam saja, dan hingga kini menimbulkan trauma pada korban.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2261 seconds (0.1#10.140)