Pelaku Pembakaran Bendera PDIP di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 16 Januari 2024 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
”Sudah dua kali (diperiksa), di tahap lidik (penyelidikan) itu kisaran satu hari setelah kejadian dan di tahap sidik ini hari Jumat (12/1/2024), kemarin,” ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait persoalan tersebut. “Yang bisa kami sampaikan, dalam penyidikan saat ini, SPDP kita kirim ke kejaksaan,” ujarnya.
DN sendiri dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana sesuai pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DN melalukan aksi pembakaran bendera PDIP pada 9 Desember 2023 di Bakalan Krajan, Sukun.
Baca Juga: Bawaslu Jateng Sesalkan Pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo Oleh Saksi Paslon Nomor 2
Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan warga ke panitia pengawas kecamatan (panwascam). DN sendiri telah diperingatkan oleh warga setempat agar tidak melaksanakan aksinya, tetapi tidak dihiraukan.
Pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait persoalan tersebut. “Yang bisa kami sampaikan, dalam penyidikan saat ini, SPDP kita kirim ke kejaksaan,” ujarnya.
DN sendiri dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana sesuai pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DN melalukan aksi pembakaran bendera PDIP pada 9 Desember 2023 di Bakalan Krajan, Sukun.
Baca Juga: Bawaslu Jateng Sesalkan Pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo Oleh Saksi Paslon Nomor 2
Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan warga ke panitia pengawas kecamatan (panwascam). DN sendiri telah diperingatkan oleh warga setempat agar tidak melaksanakan aksinya, tetapi tidak dihiraukan.
Lihat Juga :