Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang, Begini Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Kamis, 11 Januari 2024 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
“Kami sangat puas karena dari awal kami beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang salah alamat. Kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani, bukan PN,” ujar Bintang Leo Naibaho.
“Tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan perkara ini sudah selesai,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, puas dengan putusan PN Bandung. Sebab berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, pihaknya sudah meyakini bakal menang dalam perkara tersebut.
“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” kata Nadjemudin
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil, Gubernur Jabar Periode 2018-2023 sebesar Rp 9 triliun. Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
“Tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan perkara ini sudah selesai,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, puas dengan putusan PN Bandung. Sebab berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, pihaknya sudah meyakini bakal menang dalam perkara tersebut.
“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” kata Nadjemudin
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil, Gubernur Jabar Periode 2018-2023 sebesar Rp 9 triliun. Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
(hri)
Lihat Juga :