PLN UP3 Cikarang Minta Bantuan Hukum ke Kejaksaan Bekasi, Ini Alasannya

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:55 WIB
loading...
PLN UP3 Cikarang Minta Bantuan Hukum ke Kejaksaan Bekasi, Ini Alasannya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan bantuan hukum kepada PT PLN (Persero) UP3 Cikarang. Foto/Istimewa
A A A
CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan bantuan hukum kepada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang melalui kesepakatan kerja sama antar kedua instansi.

”Ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi kami dengan pihak kejaksaan, terutama menyangkut persoalan hukum,” kata Manajer PLN UP3 Cikarang Zamzami dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Dia mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama menyangkut permohonan bantuan hukum perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).



Kerja sama ini dilandasi keberadaan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan ketenagalistrikan di Indonesia.

PLN dalam setiap menjalankan tugas terkadang menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga dirasa perlu untuk bersinergi dengan pihak kejaksaan.

”Tujuan kerja sama ini agar penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan dengan optimal,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyatakan lingkup kerja sama ini mencakup kegiatan-kegiatan pendampingan hukum, pendapat hukum, sosialisasi, hingga konsultasi hukum.



”Bantuan hukum dilaksanakan kami selaku Jaksa Pengacara Negara baik berupa legal assistance (pendampingan), legal opinion (pendapat), termasuk melakukan konsultasi dan sosialisasi berkaitan hukum,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)