PLN UP3 Cikarang Minta Bantuan Hukum ke Kejaksaan Bekasi, Ini Alasannya
Rabu, 10 Januari 2024 - 13:55 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan bantuan hukum kepada PT PLN (Persero) UP3 Cikarang. Foto/Istimewa
A
A
A
CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan bantuan hukum kepada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang melalui kesepakatan kerja sama antar kedua instansi.
”Ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi kami dengan pihak kejaksaan, terutama menyangkut persoalan hukum,” kata Manajer PLN UP3 Cikarang Zamzami dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Dia mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama menyangkut permohonan bantuan hukum perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Baca Juga: Pendapatan Kumulatif Penjualan Listrik PLN UP3 Cikarang Rp6,26 Triliun
Kerja sama ini dilandasi keberadaan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan ketenagalistrikan di Indonesia.
”Ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi kami dengan pihak kejaksaan, terutama menyangkut persoalan hukum,” kata Manajer PLN UP3 Cikarang Zamzami dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Dia mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama menyangkut permohonan bantuan hukum perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Baca Juga: Pendapatan Kumulatif Penjualan Listrik PLN UP3 Cikarang Rp6,26 Triliun
Kerja sama ini dilandasi keberadaan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan ketenagalistrikan di Indonesia.
Lihat Juga :