Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT karena Sang Istri Terjerat Pinjol Rp30 Juta
Selasa, 09 Januari 2024 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
“Tersangka kesal karena saat mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor, namun dihalangi korban,” katanya.
Sebelumya diberitakan, seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mendapat tindakan KDRT oleh suaminya berinisial AF (42) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN).
YA menceritakan dirinya telah menikah dengan AF pada 2015. Pernikahannya berlangsung baik-baik hingga pada tahun 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya digugat cerai.
Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Sejak laporan itu, korban mengaku kerap mendapatkan kekerasan.
Sebelumya diberitakan, seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mendapat tindakan KDRT oleh suaminya berinisial AF (42) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN).
YA menceritakan dirinya telah menikah dengan AF pada 2015. Pernikahannya berlangsung baik-baik hingga pada tahun 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya digugat cerai.
Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Sejak laporan itu, korban mengaku kerap mendapatkan kekerasan.
(jon)
Lihat Juga :