Gus Miftah Diperiksa Bawaslu, Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Video Bagi-bagi Uang

Senin, 08 Januari 2024 - 17:02 WIB
loading...
Gus Miftah Diperiksa...
Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan di kediamannya di Dusun Tundan, Kelurahan Purwomartani Kapanewon, Kalasan, Sleman, Senin (8/1/2024). Foto/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Dai Kondang Miftah Maulana Habiburokhman atau yang akrab dipanggil Gus Miftah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan di kediamannya di Dusun Tundan, Kelurahan Purwomartani Kapanewon, Kalasan, Sleman, Senin (8/1/2024).

Tim Bawaslu Pamekasan tiba di kediaman Gus Miftah yang juga merupakan Pondok Pesantren Ora Aji pukul 12.45 WIB. Mereka didampingi beberapa anggota Bawaslu Sleman ditemui Gus Miftah di ruang tamu.

Pemeriksaan berlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan untuk masuk. Bahkan anggota Bawaslu Sleman juga diminta untuk ke luar ruangan dan menunggu di Joglo khusus untuk tamu.

Baca juga; Sowan ke Ponpes Gus Miftah, Zulhas Bagikan Santunan

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan, pihaknya juga didampingi jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Dia mengungkapkan ada 28 pertanyaan yang diajukan kepada Gus Miftah terkait video bagi-bagi uang yang viral.

Suryadi belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja yang disampaikan kepada Gus Miftah. Hasil pemeriksaan ditargetkan selesai dalam 14 hari ke depan.

“Kami mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari. Kita mencoba mengambil kesimpulan sesuai target,” tegasnya seusai bertemu Gus Miftah.

Suryadi menyebut Gus Miftah diperiksa sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu diduga melanggar Pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang Money Politics. Adapun terkait hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data.

Baca juga; Gus Miftah Blak-blakan Ungkap Kedekatan dengan Prabowo

Dia menambahkan dalam dugaan money politics ini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 saksi, yaitu pemilik uang, Gus Miftah, orang yang membawa kaus bergambar seseorang, penerima uang, dan penyelenggara acara. Kesimpulan nanti sesuai dengan data yang mereka peroleh.

Suryadi menambahkan, pihaknya datang ke Sleman juga untuk memastikan keterlibatan Gus Miftah dalam tim kampanye. Apakah yang bersangkutan tergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) ataupun Tim Pemenangan Daerah (TPD).

“Datanya sudah kita dapatkan dari KPU dan Bawaslu Sleman tadi. Kita akan kaji terlebih dahulu baru kita simpulkan nanti,” tambahnya.

Gus Miftah berterima kasih kepada Bawaslu yang telah bersedia datang ke rumahnya. Dia tidak bisa datang Pamekasan karena kepadatan kegiatannya. Dia menegaskan akan mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu.

Baca juga; Gus Miftah Doakan Saipul Jamil Sadar dan Diterima Tobatnya

"Saya akan ikuti prosedur dan untuk hasilnya saya serahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Kalau Bawaslu menyatakan saya bersalah. Saya siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Momen Tiga Tokoh NU...
Momen Tiga Tokoh NU Mengikuti Pendidikan Kepemimpinan di PMKNU Cirebon
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Keputusan Kejari Sleman...
Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Rekomendasi
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved