Gus Miftah Diperiksa Bawaslu, Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Video Bagi-bagi Uang
loading...
A
A
A
SLEMAN - Dai Kondang Miftah Maulana Habiburokhman atau yang akrab dipanggil Gus Miftah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan di kediamannya di Dusun Tundan, Kelurahan Purwomartani Kapanewon, Kalasan, Sleman, Senin (8/1/2024).
Tim Bawaslu Pamekasan tiba di kediaman Gus Miftah yang juga merupakan Pondok Pesantren Ora Aji pukul 12.45 WIB. Mereka didampingi beberapa anggota Bawaslu Sleman ditemui Gus Miftah di ruang tamu.
Pemeriksaan berlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan untuk masuk. Bahkan anggota Bawaslu Sleman juga diminta untuk ke luar ruangan dan menunggu di Joglo khusus untuk tamu.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan, pihaknya juga didampingi jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Dia mengungkapkan ada 28 pertanyaan yang diajukan kepada Gus Miftah terkait video bagi-bagi uang yang viral.
Suryadi belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja yang disampaikan kepada Gus Miftah. Hasil pemeriksaan ditargetkan selesai dalam 14 hari ke depan.
“Kami mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari. Kita mencoba mengambil kesimpulan sesuai target,” tegasnya seusai bertemu Gus Miftah.
Suryadi menyebut Gus Miftah diperiksa sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu diduga melanggar Pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang Money Politics. Adapun terkait hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data.
Dia menambahkan dalam dugaan money politics ini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 saksi, yaitu pemilik uang, Gus Miftah, orang yang membawa kaus bergambar seseorang, penerima uang, dan penyelenggara acara. Kesimpulan nanti sesuai dengan data yang mereka peroleh.
Suryadi menambahkan, pihaknya datang ke Sleman juga untuk memastikan keterlibatan Gus Miftah dalam tim kampanye. Apakah yang bersangkutan tergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) ataupun Tim Pemenangan Daerah (TPD).
“Datanya sudah kita dapatkan dari KPU dan Bawaslu Sleman tadi. Kita akan kaji terlebih dahulu baru kita simpulkan nanti,” tambahnya.
Gus Miftah berterima kasih kepada Bawaslu yang telah bersedia datang ke rumahnya. Dia tidak bisa datang Pamekasan karena kepadatan kegiatannya. Dia menegaskan akan mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu.
"Saya akan ikuti prosedur dan untuk hasilnya saya serahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Kalau Bawaslu menyatakan saya bersalah. Saya siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.
Tim Bawaslu Pamekasan tiba di kediaman Gus Miftah yang juga merupakan Pondok Pesantren Ora Aji pukul 12.45 WIB. Mereka didampingi beberapa anggota Bawaslu Sleman ditemui Gus Miftah di ruang tamu.
Pemeriksaan berlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan untuk masuk. Bahkan anggota Bawaslu Sleman juga diminta untuk ke luar ruangan dan menunggu di Joglo khusus untuk tamu.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan, pihaknya juga didampingi jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Dia mengungkapkan ada 28 pertanyaan yang diajukan kepada Gus Miftah terkait video bagi-bagi uang yang viral.
Suryadi belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja yang disampaikan kepada Gus Miftah. Hasil pemeriksaan ditargetkan selesai dalam 14 hari ke depan.
“Kami mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari. Kita mencoba mengambil kesimpulan sesuai target,” tegasnya seusai bertemu Gus Miftah.
Suryadi menyebut Gus Miftah diperiksa sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu diduga melanggar Pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang Money Politics. Adapun terkait hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data.
Dia menambahkan dalam dugaan money politics ini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 saksi, yaitu pemilik uang, Gus Miftah, orang yang membawa kaus bergambar seseorang, penerima uang, dan penyelenggara acara. Kesimpulan nanti sesuai dengan data yang mereka peroleh.
Suryadi menambahkan, pihaknya datang ke Sleman juga untuk memastikan keterlibatan Gus Miftah dalam tim kampanye. Apakah yang bersangkutan tergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) ataupun Tim Pemenangan Daerah (TPD).
“Datanya sudah kita dapatkan dari KPU dan Bawaslu Sleman tadi. Kita akan kaji terlebih dahulu baru kita simpulkan nanti,” tambahnya.
Gus Miftah berterima kasih kepada Bawaslu yang telah bersedia datang ke rumahnya. Dia tidak bisa datang Pamekasan karena kepadatan kegiatannya. Dia menegaskan akan mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu.
"Saya akan ikuti prosedur dan untuk hasilnya saya serahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Kalau Bawaslu menyatakan saya bersalah. Saya siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.
(wib)