Wali Kota Surabaya Tiadakan Lomba dan Tasyakuran Kemerdekaan
Selasa, 11 Agustus 2020 - 01:26 WIB
loading...
Pemkot Surabaya, melarang kegiatan lomba serta tasyakuran dalam perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia. Foto/Ist.
A
A
A
SURABAYA - Perayaan HUT ke-75 RI tahun ini berbeda dari sebelumnya. Di tengah pandemi COVID-19 Pemkot Surabaya, melarang adanya lomba serta tasyakuran kemerdekaan yang biasanya digelar di tiap-tiap kampung.
(Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Ledakan dan Kebakaran Pabrik Bioetanol )
Melalui Surat Edaran (SE) No. 003.1/7099/436.8.4/2020, Pemkot Surabaya, melarang segala bentuk kegiatan yang bersifat berkerumun. Pemkot Surabaya, tidak ingin warga terpapar COVID-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut.
Pertama, sesuai perhitungan identifikasi risiko penyebaran COVID-19, pada kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran serta lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran COVID-19.
(Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Ledakan dan Kebakaran Pabrik Bioetanol )
Melalui Surat Edaran (SE) No. 003.1/7099/436.8.4/2020, Pemkot Surabaya, melarang segala bentuk kegiatan yang bersifat berkerumun. Pemkot Surabaya, tidak ingin warga terpapar COVID-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut.
Pertama, sesuai perhitungan identifikasi risiko penyebaran COVID-19, pada kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran serta lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran COVID-19.
Lihat Juga :