Yusril Buka Suara Tanggapi Putusan Bawaslu Jakarta Pusat

Jum'at, 05 Januari 2024 - 13:05 WIB
loading...
Yusril Buka Suara Tanggapi...
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum. Menurut Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.

Dia berpendapat, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar hukum lainnya, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya. “Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD

Selanjutnya, Yusril membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada Pasal 7 ayat (1) dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Begini Respons Pihak...
Begini Respons Pihak Ruben Onsu Usai Giorgio Antonio Beri Klarifikasi di Medsos
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Berita Terkini
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved