Yusril Buka Suara Tanggapi Putusan Bawaslu Jakarta Pusat
Jum'at, 05 Januari 2024 - 13:05 WIB
loading...
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum. Menurut Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.
Dia berpendapat, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar hukum lainnya, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya. “Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD
Selanjutnya, Yusril membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada Pasal 7 ayat (1) dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Dia berpendapat, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar hukum lainnya, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya. “Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD
Selanjutnya, Yusril membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada Pasal 7 ayat (1) dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Lihat Juga :