Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD

Kamis, 04 Januari 2024 - 16:25 WIB
loading...
Bawaslu Jakarta Pusat:...
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebut tindakan bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar peraturan CFD Jakarta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebut tindakan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar peraturan CFD Jakarta.

Hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Kota Jakarta Pusat di lantai 1 tanda tangan pada 3 Januari 2024

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian Susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis Nelson Pangkey dalam secarik kertas pengumuman, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu di CFD Hari Ini

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nelson pada poin kedua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Rekomendasi
Mobil Listrik Denza...
Mobil Listrik Denza Dipajang di Pameran Seni ArtMoments 2026, Ada Apa?
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
AS Lanjutkan Bombardir...
AS Lanjutkan Bombardir Iran 6 Hari Beruntun, Serang Bandara dan Jembatan
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved