Anggota Bawaslu: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Minggu, 08 Desember 2024 - 16:40 WIB
loading...
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RW 012, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara mengusung konsep cukup unik. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Puadi menyampaikan bahwa Formulir C6 Pemilu atau surat undangan memilih bukan syarat mutlak bagi warga untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Dia menjelaskan, Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," ujar Puadi, Minggu (8/12/2024).
Puadi menegaskan, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap punya hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
Baca juga: Bawaslu Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana
“Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," ujar Puadi, Minggu (8/12/2024).
Puadi menegaskan, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap punya hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
Baca juga: Bawaslu Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana
Lihat Juga :