Terungkap, 2 Mayat Perempuan di Blitar Ternyata Dihabisi dengan Sebilah Parang
Rabu, 03 Januari 2024 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
Tidak berlangsung lama polisi meringkus pelaku AF di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
AF yang bekerja di rumah korban sebagai penjaga shelter anjing dan kucing mengaku sakit hati.
Pelaku marah karena tidak diupah sesuai perjanjian kerja seperti yang disampaikan korban Ragil saat membuka lowongan kerja di media sosial.
Kemudian saat hendak memutuskan keluar, korban menurut pelaku telah menghalangi dengan cara mengunci gerbang dan pintu rumah.
Dalam kasus pembunuhan ini pelaku AF bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
AF yang bekerja di rumah korban sebagai penjaga shelter anjing dan kucing mengaku sakit hati.
Pelaku marah karena tidak diupah sesuai perjanjian kerja seperti yang disampaikan korban Ragil saat membuka lowongan kerja di media sosial.
Kemudian saat hendak memutuskan keluar, korban menurut pelaku telah menghalangi dengan cara mengunci gerbang dan pintu rumah.
Dalam kasus pembunuhan ini pelaku AF bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
(shf)
Lihat Juga :