Gegara Saling Tatap, Pria di Lampung Tengah Tewas Ditusuk Pencari Rongsok
Selasa, 02 Januari 2024 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, kata AKP Nikolas, tersangka F diserahkan oleh masyarakat setempat kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu, 1 pasang pakaian korban dan 1 pasang pakaian tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan/Penganiayaan Berat.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nikolas.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu, 1 pasang pakaian korban dan 1 pasang pakaian tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan/Penganiayaan Berat.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nikolas.
(hri)
Lihat Juga :