Dituduh Pelaku Santet, Mat Tora'i Dihabisi pakai Raket Nyamuk
Senin, 10 Agustus 2020 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku pembunuhan selain menggunakan raket listrik pembasmi nyamuk ke tubuh korban, juga menggunakan sebuah batu besar dan pentungan kayu yang dihantamkan ke kepala korban.
Sebelumnya, pelaku Arifin telah ditangkap pada Desember 2019 lalu dan sudah menjalani sidang serta vonis hukuman kurungan penjara selama 10 tahun di Kabupaten Sampang.
Sedangkan Lasron, pelaku yang baru ditangkap ini, dikenai pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP. Selain itu, Lasron juga terjerat hukum tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Sebelumnya, pelaku Arifin telah ditangkap pada Desember 2019 lalu dan sudah menjalani sidang serta vonis hukuman kurungan penjara selama 10 tahun di Kabupaten Sampang.
Sedangkan Lasron, pelaku yang baru ditangkap ini, dikenai pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP. Selain itu, Lasron juga terjerat hukum tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
(shf)
Lihat Juga :