Dituduh Pelaku Santet, Mat Tora'i Dihabisi pakai Raket Nyamuk

Senin, 10 Agustus 2020 - 19:05 WIB
loading...
Dituduh Pelaku Santet,...
Polres Sampang dan Polres Pamekasan menangkap Lasron (36), elaku pembunuhan terhadap Mat Torai (55), warga Tamberu Laok, Sokobanah, Sampang, Jatim. Foto/iNews TV/Tikno Arie
A A A
SAMPANG - Polres Sampang dan Polres Pamekasan berhasil menangkap Lasron (36), salah satu pelaku pembunuhan terhadap Mat Tora'i (55), warga Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jatim. Korban dihabisi karena dituduh menyantet nenek pelaku hingga meninggal dunia, serta menyebabkan ibu pelaku sakit.

Lasron berperan sebagai orang yang memegangi kedua kaki korban, setelah melihat pelaku utama, yakni Arifin kesulitan saat melakukan aksi pembunuhan berencana tersebut. (Baca juga: Serahkan Diri atau Diburu, Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Diultimatum)

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menjelaskan, Lasron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 7 bulan. Lasron sempat lari ke beberapa wilayah di Madura, seperti di Kabupaten Sumenep dan akhir pelarian berakhir setelah ditangkap polisi di Kabupaten Pamekasan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. (Baca juga: Kapolresta Kena Pukul Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo)

"Diamankan pelaku Lasron yang juga berperan saat kejadian pada tanggal 29 Nopember 2019. Saat itu pelaku sudah siap di lokasi dan memegangi kedua kaki korban saat dieksekusi," ungkap Kapolres. (Baca juga: Aksi Penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Begini Cerita Keluarga Korban)

Arifin dan Lasron berdalih pembunuhan terhadap Mat Tora'i dilakukan karena Arifin mendapat petunjuk dari almarhum neneknya di alam mimpi. Petunjuk dalam mimpi itu Tora'i adalah pelaku santet dan hanya bisa dibunuh dengan raket listrik pembasmi nyamuk.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku pembunuhan selain menggunakan raket listrik pembasmi nyamuk ke tubuh korban, juga menggunakan sebuah batu besar dan pentungan kayu yang dihantamkan ke kepala korban.

Sebelumnya, pelaku Arifin telah ditangkap pada Desember 2019 lalu dan sudah menjalani sidang serta vonis hukuman kurungan penjara selama 10 tahun di Kabupaten Sampang.

Sedangkan Lasron, pelaku yang baru ditangkap ini, dikenai pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP. Selain itu, Lasron juga terjerat hukum tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved