Ini Penjelasan Kuasa Hukum Balon Bupati Halsel soal Isu Ijazah Palsu

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:00 WIB
loading...
Ini Penjelasan Kuasa Hukum Balon Bupati Halsel soal Isu Ijazah Palsu
Bakal Calon Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik membantah kepemilikan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Foto M Sukur Mandar, kuasa hukum Usman Sidik. Foto iNews TV/Ismail S
A A A
TERNATE - Bakal Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik membantah kepemilikan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sukur Mandar mengatakan rumor yang sengaja dipantik oleh pihak tertentu itu hanya kebohongan belaka.

"Selaku kuasa hukum Calon Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, yang resmi telah diusung oleh beberapa koalisi Partai Politik dalam Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan rumor, tuduhan, fitnah, yang secara sengaja diopinikan oleh beberapa orang, terkait dengan dugaan ijazah palsu pada klien saya, adalah sesat dan tidak mendidik masyarakat," kata dia.

Dia menegaskan, terkait dengan rilis saudara Juri Muhdi yang dimuat di media massa dirinya memperingatka agar lebih berhati-hati membuat pernyataan. (Baca: Dugaan Ijazah Palsu Hantui Pilkada Halmahera Selatan)

"Pertama, sebab suatu ijazah dikatakan palsu bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, sebaiknya jangan menyebar tuduhan yang bersifat menyerang pribadi dan berakibat hukum, apalagi terkaiit dengan tindak pidana pencemaran nama baik seseorang. Ketiga, klien saya terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait saran, pendapat berhubungan dengan visi dan misinya membangun Halsel, selaku Calon Bupati Halmahera Selatan beliau terbuka menerima kritik dan saran dari berbagai pihak," tegas Sukur, Senin (10/08/2020).

Oleh karena itu, selaku kuasa hukum Usman Sidik dalam hal ini sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan,kepada pihak-pihak yang menyebar fitnah agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Sebab hal itu berakibat hukum dan jelas mengandung tindak pidana ketentuan pidananya. (Baca juga: Awan Aneh Kagetkan Warga, BMKG: Waspadai Angin Kencang dan Petir)

"Saya ingin menyampaikan bahwa ijazah No.17 OC og 0857530 , Nomor 440/C/Kep/I/1991) dengan nomor induk 2484, yang dikeluarkan dan telah dilegalisir oleh Pihak Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate-Maluku Utara, adalah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tidak ada ijazah yang dipalsukan atau ada yang memalsukan, semua telah dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam lingkungan sekolah dan perundang-undangan yang berlaku," timpalnya.

Menurut M Sukur, kliennya Usman Sidik berencana akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isu berisi Hoax tersebut.

"Jadi saya mengimbau kepada pihak-pihak dan oknum yang ingin menjatuhkan reputasi dan harkat martabat klien saya, untuk menghormati proses pilkada yang nanti dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Dan kepada saudara Juri Muhdi kami berikan waktu klarifikasi di media massa 2x24 jam, terhitung sejak rilis dimuat, jika tidak dilakukan saya selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hal ini saya lakukan untuk melindungi harkat dan martabat klien saya dan tentu memberi pelajaran pada anda agar anda memahami secara baik setiap tindakan yang anda lakukan yang berkonsekwensi hukum," pungkasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)