27 Anggota Geng Motor di Bandung Barat Ditangkap Polisi usai Serang Tukang Bakso
Kamis, 28 Desember 2023 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
"Korbannya ada tiga orang, termasuk juga ada tukang bakso yang jadi korban. Kita juga amankan Sekjen Moonraker Bandung Utara (S) yang ternyata ikut mempengaruhi aksi penyerangan itu," ujar Aldi.
Aksi penyerangan yang dilakukan geng motor Moonraker itu dilatarbelakangi dendam karena sebelumnya pernah diserang. "Untuk motif dari hasil pendalaman bahwa pelaku ada motif balas dendam. Mereka menjelaskan sudah ada semacam gesekan, oleh karena itu malam itu ada upaya balas dendam," sebut Aldi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat bilah senjata tajam dan tujuh unit sepeda motor yang saat itu digunakan untuk menyerang para korban.
Para tersangka yang sudah ditahan akan dijerat Pasal y55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tebtang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu npmor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 tahun, 7 bulan penjara.
Aksi penyerangan yang dilakukan geng motor Moonraker itu dilatarbelakangi dendam karena sebelumnya pernah diserang. "Untuk motif dari hasil pendalaman bahwa pelaku ada motif balas dendam. Mereka menjelaskan sudah ada semacam gesekan, oleh karena itu malam itu ada upaya balas dendam," sebut Aldi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat bilah senjata tajam dan tujuh unit sepeda motor yang saat itu digunakan untuk menyerang para korban.
Para tersangka yang sudah ditahan akan dijerat Pasal y55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tebtang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu npmor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 tahun, 7 bulan penjara.
(hri)
Lihat Juga :