Pembunuh Besan di Musi Rawas, Pelaku Emosi Gegara Anaknya Ditikam Korban
Selasa, 26 Desember 2023 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
“Tersangka ini langsung mencabut pisaunya, langsung menusuk korban dan mengenai perut bagian kanan korban, leher serta punggung belakang korban, sehingga korban langsung jatuh ke lantai. Lalu tersangka langsung melarikan diri, dan membuang senjata tajam (sajam) ke sungai Beliti,” katanya.
Selanjutnya tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah keluarganya, di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulillah saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, sehingga tersangka langsung dibawa ke Polres Mura guna menjalani proses hukum yang berlaku, dan modus operadinya tersangka melakukan aksinya karena tersulut emosi setelah mengetahui anak di tusuk oleh korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenankan pasal primer 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, kemudian lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Selanjutnya tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah keluarganya, di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulillah saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, sehingga tersangka langsung dibawa ke Polres Mura guna menjalani proses hukum yang berlaku, dan modus operadinya tersangka melakukan aksinya karena tersulut emosi setelah mengetahui anak di tusuk oleh korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenankan pasal primer 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, kemudian lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
(shf)
Lihat Juga :