Berdalih Telah Goda Istrinya, Pemuda Ini Aniaya Warga Yogya
Senin, 10 Agustus 2020 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Kepada DS, HF mengatakan, dirinya memberi pelajaran karena DS telah menggoda istrinya. Selanjutnaya DS dibawa dengan sepeda motor ke tempat sepi di wilayah Pakem. Di tempat itu keduanya memukuli DS dengan tangan kosong dan helm. Hal ini menyebabkan muka DS memar, kepala dan hidung mengeluarkan darah.
Selain menganiaya uang Rp1 juta dan handphone DS juga diambil oleh dua lelaki tersebut. “Setelah itu mereka meninggalkan DS sendirian. DS selanjutkan berobat ke RS Panti Nugroho Pakem. Usai mendapatkan perawatan, melapor ke Polsek Pakem,” katanya, Senin (10/8/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangab pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari informasi tersebut, berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya. (Baca: Modus Pijat Plus Plus, Mucikari Ini Jalankan Prostitusi Online di Gejayan)
“Pertama menangkap HF saat akan menjual handphone curian, di Jalan Kaliurang, Sabtu (8/8/2010) pukul 08.00 WIB dan selamg empat jam menangkap DR di rumahnya bersama barang bukti (BB) uang Rp200 ribu,” paparnya
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan HF, selain sebagai aktor dalam tindak kekerasan dan pencurian, juga residivis. Untuk DR masih menjalani pemeriksaan apakah pernah melakukan kejahatan di tempat lain atau tidak. “HF dan DR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidananya tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Selain menganiaya uang Rp1 juta dan handphone DS juga diambil oleh dua lelaki tersebut. “Setelah itu mereka meninggalkan DS sendirian. DS selanjutkan berobat ke RS Panti Nugroho Pakem. Usai mendapatkan perawatan, melapor ke Polsek Pakem,” katanya, Senin (10/8/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangab pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari informasi tersebut, berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya. (Baca: Modus Pijat Plus Plus, Mucikari Ini Jalankan Prostitusi Online di Gejayan)
“Pertama menangkap HF saat akan menjual handphone curian, di Jalan Kaliurang, Sabtu (8/8/2010) pukul 08.00 WIB dan selamg empat jam menangkap DR di rumahnya bersama barang bukti (BB) uang Rp200 ribu,” paparnya
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan HF, selain sebagai aktor dalam tindak kekerasan dan pencurian, juga residivis. Untuk DR masih menjalani pemeriksaan apakah pernah melakukan kejahatan di tempat lain atau tidak. “HF dan DR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidananya tujuh tahun penjara,” jelasnya.
(don)
Lihat Juga :