Terdaftar di DPT, 32.712 Penyandang Disabilitas Mental Jabar Berhak Nyoblos pada Pemilu 2024
Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
"Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjelaskan terlebih dahulu ke pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih. Kemudian pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh petugas ataupun keluarga pemilih," jelasnya.
Herdi mengatakan, penyandang disabilitas mental tidak akan menggunakan hak suara di TPS khusus. Pihaknya hanya menyediakan di Lembaga Pemasyarakat, Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, dan Universitas.
"Kalau TPS khusus untuk penyandang disabilitas mental itu tidak ada," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari angka tersebut, Jabar memiliki jumlah DPT terbesar di Indonesia yaitu 35.714.901 pemilih.
Adapun untuk pemilih disabilitas berjumlah sebanyak 146.751, terdiri dari sensorik netra ada 16.276, sensorik rungu 7.105, sensorik wicara 15.919, disabilitas fisik 66.817, intelektual 7.922, disabilitas mental 32.712.
Herdi mengatakan, penyandang disabilitas mental tidak akan menggunakan hak suara di TPS khusus. Pihaknya hanya menyediakan di Lembaga Pemasyarakat, Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, dan Universitas.
"Kalau TPS khusus untuk penyandang disabilitas mental itu tidak ada," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari angka tersebut, Jabar memiliki jumlah DPT terbesar di Indonesia yaitu 35.714.901 pemilih.
Adapun untuk pemilih disabilitas berjumlah sebanyak 146.751, terdiri dari sensorik netra ada 16.276, sensorik rungu 7.105, sensorik wicara 15.919, disabilitas fisik 66.817, intelektual 7.922, disabilitas mental 32.712.
(hri)
Lihat Juga :