Terdaftar di DPT, 32.712 Penyandang Disabilitas Mental Jabar Berhak Nyoblos pada Pemilu 2024
loading...
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mencatat, sebanyak 32.712 penyandang disabilitas mental masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, mereka akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia mengatakan, para penyandang disabilitas mental yang dimaksud adalah mereka yang tidak bergejala berat serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Harus diluruskan terlebih dahulu, KPU tidak mengenal istilah ODGJ dalam daftar pemilih, namun disabilitas mental. Tetapi bukan mereka yang berada di pinggir jalan begitu dengan gejala berat," ucap Herdi, Sabtu (23/12/2022).
Herdi menjelaskan, dalam pelaksanaan pencoblosan, KPU Jabar akan memberikan pendampingan melalui petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lokasi masing-masing daerah.
"Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjelaskan terlebih dahulu ke pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih. Kemudian pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh petugas ataupun keluarga pemilih," jelasnya.
Herdi mengatakan, penyandang disabilitas mental tidak akan menggunakan hak suara di TPS khusus. Pihaknya hanya menyediakan di Lembaga Pemasyarakat, Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, dan Universitas.
"Kalau TPS khusus untuk penyandang disabilitas mental itu tidak ada," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari angka tersebut, Jabar memiliki jumlah DPT terbesar di Indonesia yaitu 35.714.901 pemilih.
Adapun untuk pemilih disabilitas berjumlah sebanyak 146.751, terdiri dari sensorik netra ada 16.276, sensorik rungu 7.105, sensorik wicara 15.919, disabilitas fisik 66.817, intelektual 7.922, disabilitas mental 32.712.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia mengatakan, para penyandang disabilitas mental yang dimaksud adalah mereka yang tidak bergejala berat serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Harus diluruskan terlebih dahulu, KPU tidak mengenal istilah ODGJ dalam daftar pemilih, namun disabilitas mental. Tetapi bukan mereka yang berada di pinggir jalan begitu dengan gejala berat," ucap Herdi, Sabtu (23/12/2022).
Herdi menjelaskan, dalam pelaksanaan pencoblosan, KPU Jabar akan memberikan pendampingan melalui petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lokasi masing-masing daerah.
"Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjelaskan terlebih dahulu ke pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih. Kemudian pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh petugas ataupun keluarga pemilih," jelasnya.
Herdi mengatakan, penyandang disabilitas mental tidak akan menggunakan hak suara di TPS khusus. Pihaknya hanya menyediakan di Lembaga Pemasyarakat, Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, dan Universitas.
"Kalau TPS khusus untuk penyandang disabilitas mental itu tidak ada," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari angka tersebut, Jabar memiliki jumlah DPT terbesar di Indonesia yaitu 35.714.901 pemilih.
Adapun untuk pemilih disabilitas berjumlah sebanyak 146.751, terdiri dari sensorik netra ada 16.276, sensorik rungu 7.105, sensorik wicara 15.919, disabilitas fisik 66.817, intelektual 7.922, disabilitas mental 32.712.
(hri)