Kisah Gayatri Rajapatni, Perempuan Bijaksana Dibalik Penyusunan Kitab Hukum Majapahit

Sabtu, 23 Desember 2023 - 06:10 WIB
loading...
Kisah Gayatri Rajapatni,...
Wajah Gayatri Rajapatni (Kiri) perempuan cantik nusantara tak kalah dengan Ratu Cleopatra (Kanan). Foto Hasil AI/Istimewa
A A A
Gayatri Rajapatni, istri Raden Wijaya konon terlibat dalam persoalan penting di internal Kerajaan Majapahit. Istri pendiri Kerajaan Majapahit Raden Wijaya itu memang masih berstatuskan dewan penasehat kerajaan setingkat dewan pertimbangan presiden alias Watimpres.

Konon beberapa kali diskusi antara Raja Majapahit, Mahapatih Gajah Mada, dan Gayatri cukup intens terjadi. Bahkan Gayatri pernah memanggil secara khusus Gajah Mada usai pidato pelantikan menjadi Mahapatih Majapahit menuai kontroversi akibat ucapan Sumpah Palapa-nya.

Di momen lain, pembahasan antara Gajah Mada dengan Gayatri juga berkutat pada permasalahan internal di istana hingga persoalan sosial di rakyat Majapahit kala itu. Salah satu isu yang penting konon berkaitan pengaturan hukum bagi pejabat dan rakyat Majapahit sendiri.

Baca Juga: Kisah Raja Majapahit Persunting Gayatri Rajapatni, Perempuan Cantik Setara Cleopatra

Usulan menciptakan tata hukum bersama menggantikan peraturan dan sanksi tradisional ini terungkap dari "”Gayatri Rajapatni: Perempuan Dibalik Kejayaan Majapahit”, tulisan Earl Drake.

Di pembicaraan antara Gajah Mada dan Gayatri itu beranggapan aturan agama dan sanksi hukuman yang ada dinilai membingungkan dan saling tumpang tindih, yang diterapkan secara gegabah di banyak keraton yang berbeda.

Gajah Mada menyambut gembira usulan ini, setelah diangkat Mahapatih, ia bekerja keras bersama sekelompok pakar guna menyusun Kutara Manawa Sastra, yang sekaligus mencakupi peraturan pidana dan perdata karena memang keduanya saling berdekatan.

Kombinasi dua tata hukum itu meliputi 270 paragraf, tentang sejumlah topik, delapan jenis kejahatan pembunuhan dan delapan dengan pencurian, kekerasan, kebohongan, dan fitnah. Berikutnya penganiayaan terhadap orang lain, perbudakan, pegadaian, dan penyimpanan uang.

Baca Juga: 4 Fakta Gayatri Rajapatni, Politikus Perempuan Ulung di Balik Kejayaan Majapahit

Sementara bab utang, jual - beli, perkawinan, dan perceraian, hasutan, dan kepemilikan tanah, juga tak lepas yang diatur dalam hukum Kerajaan Majapahit. Seluruh hakim sipil dan agama diwajibkan, untuk menguasai hukum ini sebelum memimpin persidangan.

Prioritas kedua adalah mengajarkan kepada khalayak tentang peninggalan agung dinasti penguasa Majapahit agar dapat menjadi sumber kebanggaan bangsa dan modal, bagi kepercayaan diri para pemimpin.

Maka pembangunan kuil - kuil dan monumen - monumen nasional yang dipersembahkan kepada para pemimpin bangsa harus dipercepat. Sebagai contoh, sebuah candi unik bernama Candi Jawi, yang dibangun untuk menghormati Raja Kertanagara.

Yakni menampilkan menara Hindu yang bermahkotakan stupa Buddha. Singkatnya kuil itu mengekspresikan doktrin persatuan yang menyinergikan kedua agama dalam memberikan jalan yang sah menuju ke kenyataan hakiki.

Melalui monumen dan pengajaran, Kerajaan Majapahit perlu menunjukkan secara gamblang bahwa terdapat aliran darah biru yang tak putus dalam diri penguasa yang sekarang, Tribhuwana Tunggadewi yang berasal dari kedua orangtuanya.

Lalu mundur lagi ke Raja Kertanagara dan generasi - generasi raja - raja agung sebelumnya, yang tentunya menitis ke putra Tribhuwana yang masih belia, Hayam Wuruk.

Gajah Mada pun kembali menyambut gembira usulan untuk mengenang ruh sosok-sosok penting yang telah tiada dengan mempercepat pembangunan sederet tempat tetirah yang megah.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Rekomendasi
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved