KPU Deliserdang Tetapkan Petahana Calon Tunggal

Senin, 19 Februari 2018 - 19:16 WIB
KPU Deliserdang Tetapkan Petahana Calon Tunggal
KPU Deliserdang Tetapkan Petahana Calon Tunggal
A A A
DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang telah menetapkan satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 di Prime Plaza Hotel dan Resort, Jalan Sultan Serdang Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Senin (19/2/2018).

Ketua KPU Kabupaten Deliserdang, Timo Dahlia Daulay mengatakan setelah, setelah melakukan verifikasi faktual dan perbaikan, KPU menetapkan pasangan Ashari Tambunan-M Ali Yusuf Siregar (petahana) merupakan satu-satunya bakal pasangan calon yang memenuhi syarat.

"Adapun hasil rapat pleno menetapkan H Ashari Tambunan dan Drs Muhammad Ali Yusuf Siregar menjadi pasangan calon yang memenuhi syarat," ujar Timo sembari mengetuk palu persidangan.

Seperti diketahui pada saat pendaftaran di KPU Deliserdang, ada tiga bakal paslon yang mendaftar. Selain Ashari-Yusuf juga ada dua bakal paslon lain dari jalur independen (perseorangan) yakni Mion Tarigan-Zainal Arifin serta Sofyan Nasution-Hj Jamilah.

Pihak KPU Deliserdang sebelumnya telah menjelaskan kalau kedua bakal paslon dari jalur perseorangan itu tidak memenuhi syarat pencalonan. Saat ini kedua bakal paslon itupun masih menunggu putusan dari Panwaslih Deliserdang usai keduanya mengajukan sengketa pemilihan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2075 seconds (0.1#10.140)