Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Koperasi di Lampung Ditangkap Polisi
Kamis, 21 Desember 2023 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
"Ternyata puluhan warga Kecamatan Way Jepara yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi tersebut, tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang," jelasnya.
Lantaran merasa dirugikan, pihak Koperasi kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Mapolres Lampung Timur.
Atas laporan tersebut, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Lantaran merasa dirugikan, pihak Koperasi kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Mapolres Lampung Timur.
Atas laporan tersebut, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :