Oknum PNS Main Judi Remi Bareng Tukang Ojek dan Buruh Dicokok Reskrim
Senin, 10 Agustus 2020 - 00:21 WIB
loading...
A
A
A
"Pada saat kami lakukan penggrebekan para pelaku tersebut secara bersama-sama sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan sejumlah uang," kata dia, Minggu (10/8/2020).(BACA JUGA: 35 Kabupaten/Kota Belum Terdampak Covid-19, Satgas: Ini Harus Kita Jaga)
Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan tersebut salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Terhadap para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan tersebut salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Terhadap para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
(vit)
Lihat Juga :