Pria di Palembang Tega Habisi Nyawa Calon Suami Mantan Istri, Polisi: Motifnya Sakit Hati

Senin, 18 Desember 2023 - 15:51 WIB
loading...
Pria di Palembang Tega Habisi Nyawa Calon Suami Mantan Istri, Polisi: Motifnya Sakit Hati
Dani Andika (34), tersangka pembunuhan saat diinterogasi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Foto/Dede Febriansyah/MPI
A A A
PALEMBANG - Dani Andika (34), tersangka pembunuhan terhadap korban Farid yang terjadi di Jalan Faqih Usman Lorong Sungai Goren Kelurahan 1 Ulu, Palembang ditangkap polisi.

Dani mengatakan, bahwa motif tersangka nekat menikam mantan istri, Vita, dan calon suaminya lantaran sakit hati karena diselingkuhi.

"Sakit hati karena dia selingkuh, sudah tiga kali tapi bukan dengan ini melainkan dengan Roman, mantan selingkuhan istri yang lain. Dia juga menantang saya sebelum kejadian, saya cari di di pasar tidak ada, lalu saya ketemu setelah ke kontrakannya," ujar Dani, Senin (18/12/2023).

Melihat korban berjalan bersama dengan calon suaminya, lanjut Dani, membuat dirinya gelap mata dan sehingga terjadinya penusukan kepada keduanya.



"Saya langsung menusuk Vita dan memperingatkan kepada korban Farid untuk jangan ikut campur, tapi masih saja dia mau jadi pahlawan kesiangan ikut campur. Dia mau memukul saya tapi saya mengelak dan aku tikam tidak tahu berapa kali," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban pun tersungkur bersimbah darah dan tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian. "Saya tadinya mau kabur lebih jauh lagi, tapi saat berada di kawasan Talang Jambi sudah ditangkap," jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, motif tersangka membunuh korban dan mantan istrinya karena sakit hati dan cemburu.

"Motifnya tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini jelas karena sakit hati. Mantan istrinya mini masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Harryo.

Dijelaskan Harryo, tersangka dan korban Vita ini sebelumnya telah menikah siri, namun dalam dua bulan terakhir selalu ribut yang diduga karena perselingkuhan.

"Usai melakukan penusukan, tersangka berniat kabur ke Bangka Barat namun anggota kita sudah meringkus tersangka di daerah Jalan Tanjung Api-Api," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)