Jadi Kurir Sabu, Mertua dan Menantu di Lampung Divonis Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 15 Desember 2023 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga orang terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," ujar Syamsumar Hidayat saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya tersebut, Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di mana, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
"Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan kronologi perkara tersebut berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang guna mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju Tangerang.
Dalam putusannya tersebut, Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di mana, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
"Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan kronologi perkara tersebut berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang guna mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju Tangerang.
Lihat Juga :