Jadi Kurir Sabu, Mertua dan Menantu di Lampung Divonis Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 15 Desember 2023 - 09:35 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu, Mertua...
Suasana ruang sidang usai pembacaan vonis seumur hidup terhadap tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu di Bandarlampung. Foto/Ira Widyanti/MPI
A A A
BANDARLAMPUNG - Riskamin Ginting (mertua) dan Zainuddin (menantu) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (14/12/2023).

Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.

Selain kedua terdakwa, ada satu terdakwa lainnya yang juga turut terlibat dalam perkara ini yakni Anggi Pratama yang juga divonis penjara selama seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat mengatakan, ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga orang terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," ujar Syamsumar Hidayat saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya tersebut, Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di mana, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Hakim.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan kronologi perkara tersebut berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang guna mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju Tangerang.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ivan Sugianto Dituntut...
Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya
Buron, Tersangka Korupsi...
Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang
Diduga Cinta Ditolak,...
Diduga Cinta Ditolak, Pria di Bandar Lampung Nekat Bakar Wanita Pujaan Hatinya
Detik-detik Polisi Bongkar...
Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Bantu Korban Banjir,...
Bantu Korban Banjir, BRI Bandar Lampung Bagikan Ribuan Nasi Kotak dan Air Mineral
Tragis! Karyawan Minimarket...
Tragis! Karyawan Minimarket di Bandarlampung Tewas Akibat Kepala Terjepit Lift Barang
Mantan Caleg DPR RI...
Mantan Caleg DPR RI Pembunuh Indriana Dewi Divonis Penjara Seumur Hidup
Gemilang Sukses Gelar...
Gemilang Sukses Gelar Diskusi Publik di Penutupan Pameran Sastra dan Panggung Karya
Mencekam! Rumah Mama...
Mencekam! Rumah Mama Muda di Bandarlampung Diteror Bom Molotov
Rekomendasi
Susunan Pemain Australia...
Susunan Pemain Australia vs Timnas Indonesia: Ole Romeny dan Dean James Starter!
Kekayaan Bersih Pangeran...
Kekayaan Bersih Pangeran William Tembus Rp1,9 Triliun, Ini Sumber Penghasilannya
Prabowo Resmikan KEK...
Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Realisasi Investasi Sentuh Rp17,95 T
Berita Terkini
Demo Pengesahan RUU...
Demo Pengesahan RUU TNI, Mahasiswa Bakar Ban di Gerbang Pancasila Gedung DPR
45 menit yang lalu
Rezeki Jelang Lebaran,...
Rezeki Jelang Lebaran, Pemerintah Desa Wunut Bagi-bagi THR Rp200.000 ke Warganya
1 jam yang lalu
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
1 jam yang lalu
Miris! 3 Siswa SD di...
Miris! 3 Siswa SD di Gresik Curi Motor, Beraksi di 4 Lokasi
1 jam yang lalu
Sindir Pengesahan RUU...
Sindir Pengesahan RUU TNI, Lukisan Majelis Menang Sendiri Mejeng di Depan Gedung DPR
1 jam yang lalu
Tebing Tol Semarang...
Tebing Tol Semarang ABC Longsor Sepanjang 100 Meter, Tutup Akses ke Permukiman Warga
2 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved