Polres Simalungun Tangkap 30 Tersangka Narkoba

Rabu, 24 Januari 2018 - 10:52 WIB
Polres Simalungun Tangkap 30 Tersangka Narkoba
Polres Simalungun Tangkap 30 Tersangka Narkoba
A A A
SIMALUNGUN - Dalam kurun waktu 10 hari, Polres Simalungun Sumatera Utara berhasil menangkap 30 pelaku. Dua di antaranya mantan oknum TNI AD, yang terlibat kasus narkoba dalam 17 kasus.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP MS Ritonga mengatakan, para tersangka ditangkap dari wilayah hukum Polsek Perdagangan, Tanah Jawa, Serbelawan dan Perdagangan serta Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Polisi juga menyita barang bukti terdiri dari sabu 164 gram, ganja 1005 gram, pil esktasi 1 butir, 7 unit sepeda motor dan satu pucuk senjata sofgun serta uang tunai diduga hasil transaksi narkoba senilai Rp5 juta lebih.

“Peredaran narkoba saat ini memang tidak lagi hanya di wilayah perkotaan namun juga di pedesaan. Karena itu saya sudah minta seluruh Kapolsek dan jajaran untuk bekerja keras mengungkap perderannya baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan,” ujar Marudut kepada wartawan, Selasa (23/1/2018).

Bupati Simalungun JR Saragih mengapresiasi kerja keras Polres Simalungun dalam pemberantasan narkoba. Dia meminta seluruh camat, lurah dan kepala desa serta perangkatnya untuk membantu polisi dalam pemberantasan narkoba.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6293 seconds (0.1#10.140)