Petugas Bandara Sulthan Thaha Jambi Gagalkan Penyelundupan Buaya

Selasa, 23 Januari 2018 - 22:15 WIB
Petugas Bandara Sulthan Thaha Jambi Gagalkan Penyelundupan Buaya
Petugas Bandara Sulthan Thaha Jambi Gagalkan Penyelundupan Buaya
A A A
JAMBI - Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, selasa(23/1/18) mengamankan tujuh ekor anak buaya dilindungi yang diselundupakan melalui bandara Sultan Thaha Saipudin Jambi.

Tujuh ekor anak buaya yang dikemas dalam dua paket dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut, diantaranya empat ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan tiga ekor buaya Senyulong (Tomistoma schlegelli). Untuk mengelabuhi petugas, paket anak buaya tersebut ditulis dengan modus aksesoris aquarium.

Kepala BKIPM Jambi Rudi Badmara kepada wartawan mengatakan, pengungkapan penyelundupan anak buaya tersebut setelah BKIPM Jambi bekerja sama dengan Avsec Bandara Sultan Thaha. Saat itu penyelundupan terdeteksi X Ray Bandara.

"Dari paket tujuan pengiriman Kota Kediri, Jawa Timur, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan asal barang bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Ikan Jambi," bebernya.

Dijelaskan, setelah diamankan, dalam waktu dekat anak buaya tersebut nantinya akan dilepasliarkan setelah berkoordinasi dengan petugas BKSDA.

"Hewan ini termasuk hewan di lindungi yang telah diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Nanti akan kita lepasliarkan, kasus ini yang ketiga kalinya kita tangani," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8137 seconds (0.1#10.140)