Sidang Sengketa Lahan Calon Bandara, Pakualam Belum Tunjukkan Bukti

Jum'at, 19 Januari 2018 - 00:09 WIB
Sidang Sengketa Lahan Calon Bandara, Pakualam Belum Tunjukkan Bukti
Sidang Sengketa Lahan Calon Bandara, Pakualam Belum Tunjukkan Bukti
A A A
YOGYAKARTA - Sidang sengketa tanah calon bandara Kulonprogo yang selama ini diklaim sebagai tanah Pakualamanaat Grond (PAG) masuk materi pembuktian. Namun sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya Kamis (18/1/2018), tak hanya menguji soal keabsahan kepemilikan tanah yang disengketakan.

Kuasa hukum Paku Alam X, Herkus Wijayadi, meminta majelis melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap makam GKR Pembajoen. “ Kami memohon dilakukan pemeriksaan setempat di kompleks makam Raja-raja Imogiri,” kata Herkus dalam persidangan di PN Yogya.

Seperi diketahui, sengketa lahan bandara ini terjadi setelah Suwarsi dkk yang mengaku ahli waris Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembajoen mengugat KGPAA Paku Alam X. Dalam persidangan muncul keraguan dari pihak tergugat lantaran muncul dua versi Pembajoen.

Menurut versi tergugat, Pembajoen yang merupakan anak Paku Buwono X dengan GKR Emas atau GRAj Moersoedarinah ini menikah dengan Raden Mas Sis Tjakraningrat dari Madura. GKR Emas ini merupakan putri Sultan Hamengku Buwono VII. Pembajoen yang memiliki empat orang anak ini meninggal pada 1988 dan dimakamkan di kompleks makam raja-raja Surakarta di Imogiri.

Namun versi Suwarsi dkk, Pembajoen memiliki nama kecil Waluyo alias Sekar Kedhaton. Sekar Kedhaton ini menikah dengan Raden Mas Wugu Harjo Sutirto juga dari Madura. Pembajoen versi penguggat ini memiliki dua anak dan wafat pada 2011, kemudian dikebumikan di Desa Gawanan, Karanganyar, Surakarta.

Perbedaan dua versi Pembajoen ini dipersoalkan oleh kubu tergugat. Untuk itu tergugat tetap meminta agar agenda pemeriksaan saksi-saksi ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat-surat. (Baca: Cicit Paku Buwono X: Silsilah Keluarga Kami Dipalsukan Penggugat)

Dalam sidang tersebut, tergugat juga memberikan bukti tambahan, di antaranya fotokopi yang telah dilegalisasi surat keterangan pemakaman tertanggal 11 Juli 1988. Surat itu menerangkan Pembajoen meninggal pada 10 Juli 1988 di Jakarta dan dimakamkan di Imogiri.

Selain itu ada juga bukti peta dan surat dari KHP Wahonosartokriyo Keraton Yogya yang ditandatangani KGPH Hadiwinoto. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa di Kecamatan Temon Kulonprogo tidak ada tanah Sultan Grond (SG) dan tidak ada tanah milik pribadi Sultan HB VII.

Dalam kesempatan itu Pakualaman juga menyertakan bukti surat laporan pelaksanaan inventarisasi tanah Sultan Grond dan Pakualaman Grond di Kabupaten Kulonprogo oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi DIY.

Kuasa hukum penggugat, Prihananto mengaku tidak risau dengan permohonan PS tersebut. Prihananto mengingatkan bahwa sidang di PN Yogya ini menguji soal kepemilikan tanah calon bandara bukan menguji soal yang lain. “Bukti eigendom dan verponding sudah kami sampaikan. Kami menunggu bukti-bukti kepemilikan tanah dari tergugat,” jelasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9219 seconds (0.1#10.140)