Cicit Paku Buwono X: Silsilah Keluarga Kami Dipalsukan Penggugat
A
A
A
BANTUL - Sengketa kepemilikan lahan calon di Bandara Kulonprogo di PN Yogyakarta berbuntut masalah lain. Penggugat kasus itu dituding sebagai ahli waris abal-abal. Mereka dituduh memalsukan silsilah ahli waris Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembajun, puteri GKR Hemas, permaisuri raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat Susuhunan Paku Buwono (PB) X.
“Mereka abal-abal. Silsilah kami direnggut oleh mereka. Kami akan jihad untuk meluruskan ini,” terang Muhammad Andre Cakroningrat yang mengaku sebagai cicit PB X kepada wartawan di pendapa juru kunci makam Imogiri Keraton Surakarta, Jumat (12/1/2018).
Seperti diketahui, Gusti Kanjeng Ratu Hemas atau Gusti Raden Ajeng Moersoedarinah adalah permaisuri dari Raja Kasusnan Surakarta PB X. Keduanya memiliki anak tunggal bernama Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembajun. Nah, masalah muncul saat Suwarsi bersama tujuh kerabatnya menggugat ke PN Yogyakarta atas kepemilikan lahan calon bandara yang selama ini diklaim sebagai tanah Pakualaman Grond (PAG). Suwarsi mengaku sebagai ahli waris GKR Pembajun.
Ada perbedaan GKR Pembajun versi Suwarsi dan versi Andre Cokoroningrat ini. Menurut versi Suwarsi GKR Pembajun dimakamkan di makam Kauman, Kampung Gawanan Barat, Colomadu, Karanganyar. Sementara versi Andre GKR Pembajun yang asli dimakamkan di kompleks pemakaman Raja-raja Imogiri.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Kulonprogo terkait kejahatan asal usul. Namun hingga satu tahun lamanya kasus ini belum ada perkembangan,” terangnya.
Andre mengaku tidak mempermasalahan soal sengketa lahan bandara seluas 128 hektar maupun ganti ruginya yang bernilai sekitar Rp700 miliar. Dirinya mengaku tidak mempermasalahan hal itu. ”Yang kami soal adalah silsilah keluarga kami yang dipalsukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang di PN Yogyakarta beberapa waktu lalu Suwarsi selaku penggugat memiliki sejumlah dokumen yang menguatkan klaimnya soal kepemilikan lahan calon bandara.
“Kami telah mengajukan bukti kepemilikan eigendom (hak milik) atas nama Gusti Kanjeng Ratu Hemas atau Gusti Raden Ajeng Moersoedarinah,” tegas Prihananto SH kuasa hukum Suwarsi dan kawan-kawan selaku penggugat usai sidang di PN Yogyakarta Kamis (4/12018).
Eigendom atas nama Moersoerdarinah itu diterbitkan kantor Notaris Hendrik Radien di Yogyakarta pada 19 Mei 1916. Eigendom ini adalah bukti kepemilikan atas tanah di Temon yang berjumlah enam lembar dan ditulis dalam Bahasa Belanda.
Sertifikat itu juga dilengkapi oleh peta lokasi dan tanda tangan Hendrik Redien selaku notaris. Oleh pihak Suwarsi eigendom ini juga telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh UPT Bahasa UNS Surakarta dan ditandatangani oleh Kepala UPT Prof Dr Mogijatna MSi PhD pada 17 November 2016.
Soal keabsahan ahli waris, Suwarsi juga mengajukan bukti surat keturunan (nazab) No 127/D/III dari Raad Igama Surakarta atau Pengadilan Agama Surakarta 12 September 1943. Isinya menerangkan para penggugat adalah keturunan dari Malikoel Koesno atau Paku Buwono X dan GKR Hemas.
Suwarsi dkk juga menyerahkan surat dari Maha Menteri Keraton Surakarta Hadiningrat Panembahan Agung Tedjo Wulan. Surat tertanggal 21 Juli 2017 ini ditunjukan kepada Kepala Kanwil BPN DIY yang menerangkan tentang kedudukan para penggugat sebagai keturunan GKR Pembajun dan satu-satunya ahli waris yang sah atas eigendom No 674 verponding No 1511.
Perihal surat dari Tedjowulan ini, Andre menduga bahwa surat tersbut telah dipalsukan. “Dugaan kami tandatangannya telah dipalsukan,” tegasnya.
Adanya surat ini juga yang diduga Andre membuat penyidik Polres Kulonprogo tidak menindaklanjuti aduanya. Dalam kesempatan itu Andre juga mengaku siap untuk melakukan tes DNA guna membuktikan siapa ahli waris yang sebenarnya.
“Mereka abal-abal. Silsilah kami direnggut oleh mereka. Kami akan jihad untuk meluruskan ini,” terang Muhammad Andre Cakroningrat yang mengaku sebagai cicit PB X kepada wartawan di pendapa juru kunci makam Imogiri Keraton Surakarta, Jumat (12/1/2018).
Seperti diketahui, Gusti Kanjeng Ratu Hemas atau Gusti Raden Ajeng Moersoedarinah adalah permaisuri dari Raja Kasusnan Surakarta PB X. Keduanya memiliki anak tunggal bernama Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembajun. Nah, masalah muncul saat Suwarsi bersama tujuh kerabatnya menggugat ke PN Yogyakarta atas kepemilikan lahan calon bandara yang selama ini diklaim sebagai tanah Pakualaman Grond (PAG). Suwarsi mengaku sebagai ahli waris GKR Pembajun.
Ada perbedaan GKR Pembajun versi Suwarsi dan versi Andre Cokoroningrat ini. Menurut versi Suwarsi GKR Pembajun dimakamkan di makam Kauman, Kampung Gawanan Barat, Colomadu, Karanganyar. Sementara versi Andre GKR Pembajun yang asli dimakamkan di kompleks pemakaman Raja-raja Imogiri.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Kulonprogo terkait kejahatan asal usul. Namun hingga satu tahun lamanya kasus ini belum ada perkembangan,” terangnya.
Andre mengaku tidak mempermasalahan soal sengketa lahan bandara seluas 128 hektar maupun ganti ruginya yang bernilai sekitar Rp700 miliar. Dirinya mengaku tidak mempermasalahan hal itu. ”Yang kami soal adalah silsilah keluarga kami yang dipalsukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang di PN Yogyakarta beberapa waktu lalu Suwarsi selaku penggugat memiliki sejumlah dokumen yang menguatkan klaimnya soal kepemilikan lahan calon bandara.
“Kami telah mengajukan bukti kepemilikan eigendom (hak milik) atas nama Gusti Kanjeng Ratu Hemas atau Gusti Raden Ajeng Moersoedarinah,” tegas Prihananto SH kuasa hukum Suwarsi dan kawan-kawan selaku penggugat usai sidang di PN Yogyakarta Kamis (4/12018).
Eigendom atas nama Moersoerdarinah itu diterbitkan kantor Notaris Hendrik Radien di Yogyakarta pada 19 Mei 1916. Eigendom ini adalah bukti kepemilikan atas tanah di Temon yang berjumlah enam lembar dan ditulis dalam Bahasa Belanda.
Sertifikat itu juga dilengkapi oleh peta lokasi dan tanda tangan Hendrik Redien selaku notaris. Oleh pihak Suwarsi eigendom ini juga telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh UPT Bahasa UNS Surakarta dan ditandatangani oleh Kepala UPT Prof Dr Mogijatna MSi PhD pada 17 November 2016.
Soal keabsahan ahli waris, Suwarsi juga mengajukan bukti surat keturunan (nazab) No 127/D/III dari Raad Igama Surakarta atau Pengadilan Agama Surakarta 12 September 1943. Isinya menerangkan para penggugat adalah keturunan dari Malikoel Koesno atau Paku Buwono X dan GKR Hemas.
Suwarsi dkk juga menyerahkan surat dari Maha Menteri Keraton Surakarta Hadiningrat Panembahan Agung Tedjo Wulan. Surat tertanggal 21 Juli 2017 ini ditunjukan kepada Kepala Kanwil BPN DIY yang menerangkan tentang kedudukan para penggugat sebagai keturunan GKR Pembajun dan satu-satunya ahli waris yang sah atas eigendom No 674 verponding No 1511.
Perihal surat dari Tedjowulan ini, Andre menduga bahwa surat tersbut telah dipalsukan. “Dugaan kami tandatangannya telah dipalsukan,” tegasnya.
Adanya surat ini juga yang diduga Andre membuat penyidik Polres Kulonprogo tidak menindaklanjuti aduanya. Dalam kesempatan itu Andre juga mengaku siap untuk melakukan tes DNA guna membuktikan siapa ahli waris yang sebenarnya.
(rhs)