Berikut 29 Titik Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pagi Ini
Minggu, 09 Agustus 2020 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan kawasan khusus pesepeda dimulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Selama beraktivitas pesepeda diwajibkan menggunakan masker selama berada di lokasi KKP. KKP hanya diperuntukkan berolahraga seperti pelari dan pesepeda, tidak dibolehkan untuk aktivitas perdagangan dan kegiatan partisipasi lainnya.
Kawasan khusus pesepeda merupakan pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan sejak virus corona (Covid-19) mewabah. Kawasan khusus pesepeda dibatasi bagi orang yang rentan Covid-19, di antaranya anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil.
(Baca: Besok, Pemprov DKI Siapkan 29 Lokasi Kawasan Khusus Pesepeda)
Berikut 29 lokasi Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta :
Jakarta Pusat
1. Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk (pengganti Jl Suryopranoto);
2. Jalan Percetakan Negara 2;
3. Jalan Pejagalan Raya;
4. Jalan Inspeksi Kali Ciliwung (pengganti Jl Bungur);
5. Jalan Benyamin Sueb;
6. Jalan Cempaka Putih Barat (pengganti Jl Cempaka Putih Raya);
7. Jalan Danau Tondano.
Sementara itu, Jalan Amir Hamzah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid 19
Kawasan khusus pesepeda merupakan pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan sejak virus corona (Covid-19) mewabah. Kawasan khusus pesepeda dibatasi bagi orang yang rentan Covid-19, di antaranya anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil.
(Baca: Besok, Pemprov DKI Siapkan 29 Lokasi Kawasan Khusus Pesepeda)
Berikut 29 lokasi Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta :
Jakarta Pusat
1. Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk (pengganti Jl Suryopranoto);
2. Jalan Percetakan Negara 2;
3. Jalan Pejagalan Raya;
4. Jalan Inspeksi Kali Ciliwung (pengganti Jl Bungur);
5. Jalan Benyamin Sueb;
6. Jalan Cempaka Putih Barat (pengganti Jl Cempaka Putih Raya);
7. Jalan Danau Tondano.
Sementara itu, Jalan Amir Hamzah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid 19
Lihat Juga :