Ancam Sebar Video Mesum, 5 Pemuda Peras Waria Rp100 Juta

Selasa, 16 Januari 2018 - 17:26 WIB
Ancam Sebar Video Mesum, 5 Pemuda Peras Waria Rp100 Juta
Ancam Sebar Video Mesum, 5 Pemuda Peras Waria Rp100 Juta
A A A
PINANG - Lima pemuda warga Tanjungbatu, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, memeras seorang waria berinisial MW (26) dengan meminta uang Rp100 juta. Jika permintaan tersebut tak dipenuhi, mereka mengancam menyebar video mesum sang waria dengan seorang tersangka.

Kelima pemuda tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang saat menerima uang Rp15 juta dari Rp100 juta yang diminta dari korban MW. Para pelaku, berinisial JP, OH, BT, AR, IH, ditangkap Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan, Tanjungbalai Karimun, Kamis 11 Januari 2017.

"Setelah korban (MW) dilepas pelaku untuk mencari uang sebesar Rp15 juta, korban langsung menuju Polres Tanjungpinang untuk melaporkan perbuatan para tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno, Selasa (16/1/2017).
Dia menjelaskan, korban tidak terima atas perbuatan para tersangka karena merasa terancam. Apalagi para tersangka mengancam menyebarluaskan rekaman video hubungan badan korban dengan salah seorang tersangka.

Dia menjelaskan, para tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban dengan syarat tidak boleh ke mana-mana. Namun MW tidak bisa menyanggupinya sehingga pelaku meminta uang Rp15 juta.

Uang Rp15 juta yang diminta tersangka dengan syarat harus melakukan kembali hubungan badan dengan pelaku, syaratnya semua adegan direkam. Setelah menuruti permintaan tersangka, MW dilepaskan untuk mencari uang tersebut dengan catatan dompet dan telepon selular milik korban ditahan para tersangka.

"Korban menyanggupi permintaan tersangka, lalu dilepas untuk mencari uangnya. Para tersangka baru berhasil mengambil uang korban sebesar Rp1,4 juta dari ATM korban," ujarnya.

Dwihatmoko menambahkan, saat ini kelima pelaku sudah berada di dalam sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon selular, KTP dan SIM, serta satu unit mobil rental Toyota Avanza Veloz bernopol BP 1958 TM.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Kasusnya masih kami dalami dan kembangkan, tersangka terancam hukuman terancam 9 tahun penjara," ucap dia.

Sementara, tersangka JP membantah sebagai otak pelaku pemerasan tersebut. Dia menuturkan, aksi mereka dilakukan dengan cara mencari korban lewat media sosial. Residivis kasus pencurian ini menyampaikan setelah mendapat sasaran (korban), mereka melakukan pertemuan, lalu melakukan aksinya.

"Mencari korban di media sosial Facebook, kalau sudah dapat diajak ketemu. Tapi bukan saya otak pelakunya. Saya dulu masuk penjara kasus pencurian," ujar JP.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0892 seconds (0.1#10.140)