Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tidak Divonis Mati, Hakim: Nyawa Manusia Itu Hak Tuhan
Senin, 11 Desember 2023 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Oditur Militer yang menginginkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
Diketahui, ketiga terdakwa oknum TNI, yakni Paspampres Praka RM (terdakwa I), Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi (terdakwa II), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda (terdakwa III).
Baca Juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan
Sidang putusan terhadap ketiganya dilbacakan sekitar pukul 13.00 WIB. Putusan tersebut dibacakan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.
Dalam persidangan juga hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Diketahui, ketiga terdakwa oknum TNI, yakni Paspampres Praka RM (terdakwa I), Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi (terdakwa II), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda (terdakwa III).
Baca Juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan
Sidang putusan terhadap ketiganya dilbacakan sekitar pukul 13.00 WIB. Putusan tersebut dibacakan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.
Dalam persidangan juga hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Chk Upen Jaya Supena.
(thm)
Lihat Juga :