Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tidak Divonis Mati, Hakim: Nyawa Manusia Itu Hak Tuhan

Senin, 11 Desember 2023 - 18:15 WIB
loading...
Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh...
Pengadilan Militer memvonis penjara seumur hidup 3 oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis pidana penjara seumur hidup tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Militer Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengungkapkan alasan yang menjadi pertimbangan tidak menghukum mati ketiga terdakwa. Hakim menilai vonis mati tidak seimbang dengan perbuatan ketiga oknum anggota TNI.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

"Majelis Hakim berpendapat mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," ujar Rudy saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).

Majelis Hakim juga berpendapat hak hidup merupakan bagian dari hak dasar yang hanya dapat ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa, selaku pemberi hak tersebut. Negara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan hak dasar tersebut.

"Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," sebut Rudy.

Baca Juga: 3 Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Terdakwa Merusak Citra TNI AD
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Rekomendasi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Berita Terkini
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved