Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tidak Divonis Mati, Hakim: Nyawa Manusia Itu Hak Tuhan

Senin, 11 Desember 2023 - 18:15 WIB
loading...
Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh...
Pengadilan Militer memvonis penjara seumur hidup 3 oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis pidana penjara seumur hidup tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Militer Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengungkapkan alasan yang menjadi pertimbangan tidak menghukum mati ketiga terdakwa. Hakim menilai vonis mati tidak seimbang dengan perbuatan ketiga oknum anggota TNI.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

"Majelis Hakim berpendapat mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," ujar Rudy saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).

Majelis Hakim juga berpendapat hak hidup merupakan bagian dari hak dasar yang hanya dapat ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa, selaku pemberi hak tersebut. Negara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan hak dasar tersebut.

"Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," sebut Rudy.

Baca Juga: 3 Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Terdakwa Merusak Citra TNI AD
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Rekomendasi
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved