Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tidak Divonis Mati, Hakim: Nyawa Manusia Itu Hak Tuhan

Senin, 11 Desember 2023 - 18:15 WIB
loading...
Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh...
Pengadilan Militer memvonis penjara seumur hidup 3 oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis pidana penjara seumur hidup tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Militer Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengungkapkan alasan yang menjadi pertimbangan tidak menghukum mati ketiga terdakwa. Hakim menilai vonis mati tidak seimbang dengan perbuatan ketiga oknum anggota TNI.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

"Majelis Hakim berpendapat mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," ujar Rudy saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).

Majelis Hakim juga berpendapat hak hidup merupakan bagian dari hak dasar yang hanya dapat ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa, selaku pemberi hak tersebut. Negara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan hak dasar tersebut.

"Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," sebut Rudy.

Baca Juga: 3 Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Terdakwa Merusak Citra TNI AD
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Rekomendasi
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Berita Terkini
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved